Hukum dan Kriminal

Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:22 | 81.96k
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: Antara)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di eksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Jubir KPK RI Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, ucap Ali, Nurdin juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Nurdin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu Dollar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,“ ucapnya.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tandas Jubir KPK RI Ali Fikri tentang eksekusi Nurdin Abdullah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES