Bupati Bantul Janjikan Pendampingan dan Bertemu BPN untuk Blokir Sertifikat Tanah Keluarga Bryan

TIMESINDONESIA, BANTUL – Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan Tegalrejo, RT 04 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan mendatangi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di ruang kerja Bupati, Kompleks Kantor Parasamya Bantul, Senin (5/5/2025). Didampingi Lurah Tamantirto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kerabat, dan sejumlah relawan, Bryan mengadukan permasalahan sertifikat tanah milik keluarganya yang berganti nama hak milik secara ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, Bryan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti, di antaranya fotokopi sertifikat, surat turun waris, dan surat-surat dari pihak kalurahan.
Advertisement
“Dari Pak Bupati kami mendapat atensi. Beliau akan memberikan bantuan pengawalan kasus dan bantuan hukum sampai sertifikat kami kembali. Rabu (7/5/2025) besok kami dipanggil oleh BPN untuk rencana pemblokiran sertifikat,” ujar Bryan usai pertemuan.
Ia menambahkan, kasus yang dialaminya mirip dengan yang menimpa Mbah Tupon, yang juga diduga menjadi korban mafia tanah. Lebih lanjut kasus ini telah ia laporkan dan tengah di tangani pihak Polda DIY.
Sementara itu, Agustinus Hendro, paman Bryan, berharap agar sertifikat tanah tersebut bisa kembali ke tangan keluarga.
“Kakak saya, Bu Endang, hanya ingin agar proses turun waris berjalan lancar dan tidak menjadi beban orang tua. Tanah itu satu-satunya tempat tinggal keluarga. Kalau sampai disita dan kami tidak bisa membela diri, harus bagaimana?” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah tersebut saat ini digunakan sebagai kos-kosan, dan harapannya bisa dinikmati bersama oleh dua anak kakaknya sesuai hak masing-masing. Namun karena kakaknya tidak memahami proses turun waris, ia sempat menitipkan prosesnya kepada seseorang bernama Triono.
“Bu Endang itu enggak paham soal turun waris. Demi kelancaran, akhirnya dititipkan ke Triono. Tapi justru ini yang jadi masalah. Dulu juga pernah bermasalah dengan Triono, tapi waktu itu bisa diselesaikan karena kami minta bantuan lawyer. Kalau sekarang sampai disita, kami enggak bisa membela diri,” terangnya.
Ia pun mengaku sangat bersyukur atas perhatian yang ditunjukkan Bupati. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati yang sangat peduli,” imbuhnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong pemblokiran sertifikat bermasalah sebagai langkah awal penyelamatan hak milik.
“Kami akan melakukan penelitian, klarifikasi, dan pendampingan. Saya sudah tugaskan bagian hukum untuk mengawal kasus ini. Dan dalam dua hingga tiga hari ke depan, kami akan tindak lanjuti dengan menemui pihak BPN agar sertifikat bisa diblokir sementara,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi praktik-praktik mafia tanah yang merugikan warga kecil.
“Viral atau tidak, setiap laporan pasti kami proses. Soal mafia tanah ini tidak bisa dianggap enteng. Setelah diblokir, proses hukum akan kami dorong ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |