Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres Wakil Panglima TNI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo, pada 18 Oktober 2019 telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya mengatur antara lain ada Wakil Panglima TNI.
Keberadaan Wakil Panglima TNI itu tertera pada pasal 14 ayat (3). Wakil Panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Advertisement
Tugas Wakil Panglima TNI ini adalah :
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019 itu. Terkait siapa yang menjadi Wakil Panglima TNI belum diputuskan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |