Wujudkan Rumah Bersubdisi Bagi Pekerja, Ini Upaya Disnaker Kabupaten Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Kabar kembira bagi para pekerja formal dan informal Kabupaten Malang. Karena Disnaker kabupaten Malang berupaya memberikan kemudahan para pekerja mendapatkan rumah bersubsidi.
Kepala Disnaker, Drs Yoyok Wardoyo MM mengatakan, bahwa saat ini memiliki rumah layak huni merupakan cita-cita dari seluruh masyarakat Kabupaten Malang. Terutama bagi para pekerja sektor formal maupun informal.
Advertisement
"Kami bersinergi dengan beragam pihak. Diantaranya BTN Kantor Cabang Malang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang serta developer property PT Bhavana Mitra Abadi," ujar Kepala Disnaker kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo MM, melalui rilis tertulis, Jumat, (20/1/2023).
Disnaker kabupaten Malang ketika mensosialisasikan Rumah Bersubdisi bagi para pekerja. (FOTO: Disnaker kabupaten Malang).
Lebih lanjut dia mengatakan, ide ini terinspirasi dari statement Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Arfiansyah Noor beberapa saat lalu saat ulang tahun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Dalam statement Wamenaker tersebut kata Yoyok, disebutkan sekitar 76 persen pekerja sektor informal belum memiliki rumah yang layak. Ini yang mendasarinya untuk berupaya mewujudkan Rumah Bersubdisi bagi pekerja.
"Kemudian kami menindak lanjuti dengan mencari terobosan yang menjadi inovasi dari Disnaker untuk mewujudkan rumah idaman nnagi pekerja formal dan informal. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja pabrik misalnya,” bebernya gamblang.
Selanjutnya, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya bertindak cepat dengan menggandeng instansi-instansi yang terlibat. Developer property yang dipilih juga atas rekomendasi.
"Kami sudah sosialisaskan Perumahan Bersubsidi Bagi Pekerja Formal. Sosialisasi dilakukan bagi Para human resource development (HRD) berbagai perusahaan yang berada di wilayah Pakis, Karangploso, Singosari dan Lawang," terang pria ramah tersebut.
Menurutnya, pengembang selain PT Bhavana Mitra Abadi diharapkan memberikan fasilitas dan kemudahan dalam memberikan rumah bagi karyawan di pabrik atau PMI di luar negeri. Program ini lanjutnya, mendorong karyawan untuk mendapatkan rumah.
“Program ini merupakan konsep perdana saya sebagai Kadisnaker untuk mulai ikut memperjuangkan rumah idaman bagi pekerja. Selanjutnya, saya berusaha menggandeng Apersi dan akan dilakukan bertahap hingga terwujudkan semua memiliki rumah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo, membeberkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan serta memberikan kemudahan pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, skema MLT adalah melalui dana jaminan hari tua dengan program MLT. Program MLT untuk pekerja terbagi dalam empat program yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi.
“Sumber pendanaan KPR adalah uang muka sendiri, uang muka MLT, KPR MLT dan JHT sebesar 30 persen dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Maksimal pembiayaan KPR maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan Rp 150 juta pinjaman maksimal untuk uang muka,” bebernya.
Dia kemudian merinci persyaratan MLT. Diantaranya, 1 tahun kepesertaan BPJS, belum memiliki rumah, memenuhi syarat dan ketentuan bank, tertib administrasi dan iuran BPJS, belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJS, mendapat surat rekomendasi dari BPJS, usia minimal 21 tahun dan tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas.
“Jadi nanti alurnya, mencari rumah dulu baru ke BTN untuk pengajuan KPR rumah. BPJS memfasilitasi pinjaman uang muka maksimal Rp 150 juta dan KPR maksimal Rp 500 juta," ungkapnya.
Diapun siap bersinergi dengan Disnaker kabupaten Malang dan berbagai pihak terkait dalam rangka mewujudkan Rumah Bersubdisi bagi para pekerja tersebut. Tentunya dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |