Legislatif dan Eksekutif Lamongan Tandatangani Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Lamongan kembali diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (16/6/2025), oleh Ketua DPRD Lamongan Mukhamad Freddy Wahyudi dan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Kesepakatan tersebut menjadi landasan strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih adaptif dan akuntabel.
Advertisement
"Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kami sepakat untuk terus mengawal perencanaan anggaran agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Freddy.
Proyeksi Pendapatan Rp3,229 Triliun
Juru Bicara Banggar DPRD Lamongan, Mutoyo menjelaskan, dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,228 Triliun.
"Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp680,779 Miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,548 Triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Nol Rupiah," kata Mutoyo.
Lebih lanjut, Mutoyo menyampaikan, Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp3,317 Triliun. "Untuk menutup defisit anggaran, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp88,549. Sehingga diperoleh netto yang seimbang," tuturnya.
Lima Catatan Strategis Banggar DPRD Lamongan
Untuk memperkuat arah kebijakan anggaran, Mutoyo mengemukakan, Banggar DPRD Lamongan mendorong BUMD untuk melakukan inovasi usaha yang berdampak langsung pada peningkatan PAD.
"Pemkab Lamongan juga kami minta mengoptimalkan Dana Desa melalui penyusunan petunjuk teknis. Supaya pemanfaatan Dana Desa selaras dengan visi-misi kepala daerah, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan," katanya.
Selain itu, Pemkab Lamongan diharapkan, mengevaluasi Pajak Mineral Bukan Logam. "Karena perlu adanya kajian ulang terhadap pos penerimaan ini, mengingat dampak kerusakan alam yang ditimbulkan," ucapnya.
Untuk Keseimbangan Fiskal, Mutoyo mengatakan, Banggar mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan rasionalisasi antara pendapatan dan belanja agar tidak terjadi tunda bayar seperti tahun sebelumnya.
"Pemkab Lamongan juga disarankan menerapkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dalam pembangunan infrastruktur jalan," katanya.
Disepakati dan Disempurnakan
Banggar DPRD Lamongan menyimpulkan bahwa seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 telah sesuai ketentuan hukum dan telah mengalami penyempurnaan berdasarkan dinamika kebutuhan daerah.
"Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tapi penegasan arah pembangunan Lamongan ke depan. Semoga sinergi legislatif dan eksekutif terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat Lamongan," ujar Mutoyo, Juru Bicara Banggar DPRD Lamongan.
Sementara, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Lamongan atas komitmen dan dedikasinya dalam pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025.
"Insya Allah perubahan KUA-PPAS ini bisa mempercepat realisasi rencana kerja pemerintah daerah yang seiring dengan pemerintah pusat," ucap Pak, usai tandatangan kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |