Polres Majalengka Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalur Arteri dan Tol saat Lebaran 2025

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menyekat dua gerbang Tol Cipali dalam pembatasan operasional kendaraan truk barang sumbu tiga ke atas selama periode lebaran 2025, baik itu saat mudik maupun arus balik.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono mengatakan, dua gerbang tol yang disekat adalah Gerbang Tol Sumberjaya dan Kertajati.
Advertisement
AKP Rudy menyebutkan, penyekatan truk sumbu tiga atau lebih dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Berapa kendaraan yang dibatasi adalah angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah memberlakukan larangan operasional bagi kendaraan besar atau sumbu tiga itu, mulai sejak tanggal 23 Maret 2025 hingga 8 April 2025 mendatang.
"Selama periode itu, mobil sumbu tiga atau lebih dilarang melintas jalur tol maupun jalan arteri," ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono di Majalengka, Senin (24/3/2025).
Dengan adanya larangan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi para pemudik. Polresta Banyuwangi mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi kendaraan besar untuk mematuhi peraturan ini demi kelancaran bersama.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan signifikan volume kendaraan selama periode angkutan lebaran, sekaligus memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2025, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka," harapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |