Peristiwa Nasional Info Haji 2025

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Gunakan Visa Kerja

Jumat, 18 April 2025 - 21:38 | 26.77k
Ilustrasi - Pemeriksaan jemaah haji di Bandara (Foto: Antara)
Ilustrasi - Pemeriksaan jemaah haji di Bandara (Foto: Antara)
FOKUS

Info Haji 2025

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 10 jemaah Haji 2025 asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka diduga mencoba ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa resmi untuk berhaji.

Penggagalan dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan Kementerian Agama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap praktik haji non prosedural yang masih marak terjadi.

Advertisement

“Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (18/4/2025).

Saat ini, seluruh calon jemaah tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ronald menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk langkah hukum dan administratif selanjutnya.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa rombongan ini diketahui akan berangkat ke Malaysia menggunakan penerbangan Malindo Air OD 315 dari Jakarta. 

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas Imigrasi mencurigai dokumen perjalanan mereka.

“Mereka membawa koper seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya, tapi visa yang digunakan adalah visa kerja,” jelas Yandri.

Kecurigaan semakin kuat mengingat penerbangan untuk umrah saat ini dihentikan sementara karena persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2025 yang akan dimulai Mei mendatang. 

Setelah pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa sembilan orang adalah calon jemaah, dan satu orang merupakan perwakilan biro travel.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa calon jemaah ini mengaku diberangkatkan oleh biro perjalanan Travel KBG. 

Mereka membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang untuk bisa berangkat ke Tanah Suci melalui jalur tak resmi.

Kasus ini menambah daftar praktik haji ilegal yang terus menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Haji 2025. Aparat mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti prosedur resmi dan menggunakan jalur yang telah disediakan pemerintah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES