Sosok

Berakhir 'Cahaya' Nurman, Kini Terbit 'Cahaya' Nurcahyo di Kabupaten Malang

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:17 | 19.06k
Pendopo Kabupaten Malang. (foto: pemkab malang/pinterest)
Pendopo Kabupaten Malang. (foto: pemkab malang/pinterest)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Setelah berakhir 'cahaya' Nurman Ramdansyah, menjabat dalam jabatan tertinggi di Aparatur Sipil Negara di Pemkab Malang, kini terbit 'cahaya' Nurcahyo, sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Nurcahyo diharapkan menjadi 'cahaya baru' dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Malang.

Jabatan baru Pj Sekda Kabupaten Malang, dipastikan diamanahkan kepada Nurcahyo SH. MHum, yang kini menjabat Kepala Inspektorat Daerah Pemkab Malang. 

Advertisement

Beralihnya jabatan Pj Sekda Kabupaten Malang kepada Nurcahyo ini, sempat diwarnai rumor pengunduran diri Nurman Ramdansyah, yang sebelumnya menjabat Plh Sekda Kabupaten Malang. 

Belakangan, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan, bahwa Nurman Ramdansyah, sebagai Plh Sekda masih menjabat sampai ada Pj Sekda yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah. 

Menurut Abah Sanusi, begitu populer disapa, tidak ada istilah mundur. Namun, memang sudah berakhir masa jabatannya sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang. 

Untuk usulan Pj Sekda Kabupaten Malang, kata Abah Sanusi, telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.

"Nantinya, Pj Sekda yang akan menjabat, akan berakhir setelah Sekretaris Daerah definitif terpilih," kata Abah Sanusi.

Sekedar diketahui, Bupati memang harus menunjuk Pejabat (Pj) dulu, ketika jabatan Sekda kosong. Jabatan Pj Sekda bisa berlangsung maksimal selama dua kali penetapan untuk masa tiga bulan atau total enam bulan.

Sementara, Nurman Ramdansyah sendiri, masih bertugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sampai sekarang. 

Dalam sambutan resmi upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (20/5/2025), masih disusun sesuai aslinya oleh Nurman selaku Plh Sekda Kabupaten Malang. 

Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, yang karib disapa Adeng, sempat menyangsikan kebenaran kabar mundurnya Nurman sebagai Plh. Sekdakab Malang. 

Menurutnya, tidak mungkin pengunduran diri ini dilakukan di saat Sekda definitif belum ada sosoknya.

"Menurut pandangan saya, tidak mungkinlah itu (mengundurkan diri, red) dilakukan Pak Nurman. Pak Nurman itu birokrat pengalaman, tidak mungkin mundur, lari dari gelanggang," kata Adeng. 

Adeng melanjutkan, bila pun kabar mundurnya Nurman benar, mungkin saja itu lebih kepada kebutuhan Bupati Malang HM Sanusi. 

Namun begitu, senator asal Kecamatan Dau ini bilang, seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari posisi Sekda dijabat secara definitif. 

Hal itu mengingat peran Sekda begitu vital di dalam pemerintahan daerah, sesuai isi pasal 4 ayat (1) dan (5), serta Pasal 6 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dimana, Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tak dapat dipisahkan.

Bahwa, dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, jelas Adeng, tenggat waktu jabatan Plh. Sekda merupakan permasalahan serius yang harus dipatuhi, karena akan berimplikasi hukum ketidakabsahan pelaksanaan wewenang jabatan. 

Selain itu, juga menjadi konsekuensi terhadap ketidakabsahan penggunaan dan/atau kerugian keuangan negara. 

Hal ini menurutnya, ditegaskan dalam Pasal 15 huruf a dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa: Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu Wewenang. 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenang tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan.

"Jabatan Plh Sekda akan memiliki konsekuensi hukum terhadap akuntabilitas dan legalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah," ungkap Adeng. 

Peran penting Sekda itu pula lah kiranya bener Adeng, yang menjadi pengaturan khusus dalam Perpres 3 Tahun 2018, bahwa jabatan sementara Sekda harus segera diisi dengan Pj (Penjabat) Sekda, bukan oleh Plh. Sekda, yang dalam ketentuan Pasal 4 Perpes 3 Tahun 2018 sangat dibatasi waktu dan wewenangnya.

Karir Jabatan Eksekutif Nurcahyo

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, nama Nurcahyo sudah kenyang pengalaman kerja. Ia mengawali jabatan karir sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Malang, era Bupati Malang Rendra Kresna. 

Berikutnya, Nurcahyo pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dispora Kabupaten Malang, lalu berpindah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Jabatan penting juga pernah diemban Nurcahyo. Salah satunya, menjadi salah satu Staf Bupati Malang era sebelum Bupati Sanusi. 

Terakhir, Nurcahyo dilantik menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Malang, pada 25 Maret 2024. Jabatan sebelumnya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Malang, sekaligus merangkap Plt Inspektorat Kabupaten Malang. 

Di jabatan tersebut, ia bahkan tercatat beberapa tahun sebelumnya menjabat Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan sejak tahun 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES