AJI Malang: Saatnya Polri Tingkatkan Profesionalisme, Jangan Ada Lagi Kekerasan pada Jurnalis

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Benni Indo berbicara tajam tentang peran Polri dan tantangannya dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Dia mengungkapkan harapannya bahwa di usia yang menginjak 77 tahun, Polri harus semakin berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam melindungi jurnalis.
"Kasus kekerasan terhadap jurnalis banyak dilakukan oleh Polri," kata Benni.
Advertisement
AJI Indonesia mencatat, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Polri terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Menurut data AJI, pada tahun 2018 tercatat 14 kasus, 2019 (32 kasus), 2020 (55 kasus), 2021 (12 kasus), dan 2022 (15 kasus). "Sebuah ironi, polisi yang semestinya melindungi jurnalis justru menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tambah Benni.
Ia juga menyatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara harus lebih dari sekedar seremonial dan semestinya menjadi semangat pengabdian yang tulus dan profesional dalam bertindak.
"Hal ini perlu diresapi agar Polri betul-betul lebih baik," katanya.
Benni menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis juga merugikan masyarakat. "Dalam kehidupan demokratis, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Jurnalis yang bekerja berdasarkan UU No 40 tahun 1999 menjadi alat melayani publik akan informasi yang benar tersebut. Maka, tindak kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis sejatinya mencederai hak masyarakat," jelasnya.
Benni berharap kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers dapat dilaksanakan dengan baik untuk menjaga kebebasan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rifky Rezfany |