Tolak Hak Right to be Forgotten, Google Didenda Rp 10 Miliar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Google menolak hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yang diminta oleh salah satu tokoh ternama di Belgia. Akibat penolakan tersebut, Google didenda sebesar 600 ribu euro atau Rp 10 miliar oleh lembaga perlindungan data Belgia.
Sebagai informasi, right to be forgotten adalah hak setiap orang untuk meminta agar informasi atau dokumen elektronik terkait dirinya yang sudah tidak relevan dapat "dihapuskan dari internet".
Advertisement
Menurut informasi dari Cnet, tokoh yang tidak disebutkan namanya atau anonim ini, meminta Google untuk menghapus tautan sejumlah berita tentang dirinya yang tersebar di laman pencarian Google. Berita-berita tersebut berisi klaim pelecehan dan label politik yang tidak terbukti yang menurut sang tokoh tidak merepresentasikan apa yang diyakininya.
Lembaga pelindungan data pribadi mengatakan bahwa Google melakukan pelanggaran serius dengan menolak permintaan tersebut. Otoritas terseut menilai bahwa tindakan Google sangat lalai.
"Karena fakta-fakta belum ditetapkan, sudah lama, dan cenderung berdampak serius bagi pengadu, hak dan kepentingan orang yang bersangkutan harus menang," kata otoritas data tersebut.
Google membantah klaim tersebut. Google juga akan melakukan banding atas keputusan lembaga pelindungan data Belgia. Pihak Google menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja keras mengimplementasikan hak untuk dilupakan di Eropa dan mengambil langkah bijak, menyeimbangkan prinsip antara hak orang untuk mengakses informasi dan privasi. Google menilai kasus ini bisa memenuhi kriteria Pengadilan Eropa untuk menghapus artikel jurnalistik dari pencarian.
"Kami berpikir informasi tersebut merupakan kepentingan publik dan laporan ini tetap dapat ditelusuri," imbuh perwakilan Google.
Meski telah menjelaskan hal tersebut, pihak lembaga perlindungan data tidak sepakan dengan penjelasan Google. Lembaga perlindungan data akan tetap meminta pengadilan untuk memutuskan kasus ini.
Sebagai informasi, menurut putusan pengadilan Uni Eropa tahun 2014, menyebutkan bahwa warga negara Eropa memang diperkenankan meminta perusahaan search engine seperti Google untuk menghapus artikel yang tidak akurat dan informasi kedaluwarsa tentang dirinya yang dianggap merusak citra.
Permintaan atas right to be forgotten tersebut sejatinya tidak harus selalu dikabulkan. Apalagi jika informasi yang beredar akurat dan memiliki unsur kepentingan publik. Namun, hal ini harus mempertimbangkan hak individu dan privasi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |