Tekno

WhatsApp, Instagram hingga Google Terancam Diblokir, DPR RI Minta Kemenkominfo Fasilitasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:43 | 95.43k
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kemenkominfo untuk mengkomunikasikan terhadap perusahaan teknologi domestik maupun asing seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google untuk segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran. 

WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google kini terancam diblokir pemerintah karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.

Advertisement

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Disisi lain, Gus Muhaimin meminta seluruh perusahaan teknologi tersebut untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," ujar Gus Muhaimin, Wakil Ketua DPR RI. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES