Tekno

Pemanfaatan Platform Digital Perlu Mengetahui Empat Hal Penting Ini, Apa Saja?

Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:02 | 39.56k
Ilustrasi pemanfaatan platform digital perlu kuasai empat hal. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pemanfaatan platform digital perlu kuasai empat hal. (Foto: Pixabay)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Sedikitnya terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat untuk menggunakan atau memanfaatkan platform digital di dunia maya.

Empat hal tersebut adalah mampu mengetahui platform digital saat ini, memahami platform digital yang dikembangkan, mampu menggunakan dari segala fitur platform, dan evaluasi pemanfaatan platform yang digunakan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Digital Trainer M. Rizal Saanun saat mengisi materi dalam acara Gerakan Literasi Pandu Digital Indonesia 2022 bersama UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) "Literasi Digital yang Cerdas dan Mencerahkan di Perguruan Tinggi", Senin (3/10/2022).

"Dalam kompetisi digital ada 4 hal yang harus dikuasai, yakni mampu mengetahui, memahami, menggunakan, dan mengevaluasi,” kata Rizal.

Bagi Rizal, dalam pengembangan kemampuan digital perlu dibubuhi skill yang dikuasai sehingga dapat memicu perkembangan kemampuan digital yang digeluti.

“Jika kita hanya menjadi talenta digital saja tanpa diimbangi dengan skill yang ada, maka kita tidak akan bisa berkembang dan tenggelam dalam zona nyaman," tambahnya.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menyampaikan bahwa digitalisasi budaya dapat memudahkan aktivitas manusia.

Namun, di sisi lain juga terdapat tantangan yang harus dihadapi. 

Menurut Prof. Haris pesatnya budaya digital saat ini mengikis budaya wawasan kebangsaan.

“Wawasan kebangsaan kabur disebabkan tantangan budaya digital yang ada di sekitar kita. Sehingga perlu internalisasi nilai Pancasila dan bhinneka tunggal ika sebagai landasan kecakapan digital,” tutur Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.

Lebih lanjut, Prof Haris juga mengungkapkan bahwa seringkali terjadi kejahatan dalam kawasan mahasiwa, yakni plagiasi tulisan. 

Hal tersebut harus dihindari, misalnya dalam pembuatan makalah meniru tulisan yang sudah ditulis sebelumnya tanpa adanya paraphrase (menulis kembali).

“Pelanggaran hak cipta merupakan kejahatan yang sering dilakukan mahasiswa. Misalnya dalam pembuatan makalah atau karya ilmiah lainnya dengan meng-copy-paste tulisan baik berupa jurnal maupun e-book,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris PWNU DIY, Muhammad Mustafid, S.Fil.  menyampaikan bahwa di era digitalistik saat ini memberikan suatu perubahan kehidupan yang sangat pesat. 

Aktivitas-aktivitas masyarakat dalam keseharian saat ini dapat dijalankan melalui peran digital belaka.

“Saat ini terjadi transformasi besar-besaran, yakni dari manusia jagat nyata terhadap manusia jagat maya,” tuturnya yang juga Sekretaris Nur Iman Foundation Mlangi Yogyakarta.

Mustafid juga menambahkan bahwa pesatnya penggunaan digital saat ini masih cenderung dimanfaatkan sebagai tindak kriminal. 

Hal ini tentu disebabkan kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap batasan-batasan penggunaan IT sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang IT.

“Karena kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap batasan penggunaan IT, dunia digital kita masih diwarnai oleh penipuan, ujaran kebencian, provokasi, dan diskriminasi. Sehingga perlu adanya skill dan etika dalam dunia digital,” pungkasnya dalam pembahasan soal pemanfaatan platform digital. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES