TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meta, perusahaan induk Facebook, mengumumkan kebijakan baru yang akan menerapkan sistem kerja hybrid bagi karyawan mereka. Mulai 5 September mendatang, karyawan diwajibkan hadir di kantor tiga kali dalam seminggu.
Kebijakan Meta ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan. Namun, karyawan yang telah beralih ke mode kerja jarak jauh (remote) akan dibebaskan dari persyaratan kerja hybrid ini.
Advertisement
Seorang juru bicara Meta mengungkapkan komitmen perusahaan dalam mendistribusikan pekerjaan dan meyakini bahwa baik bekerja dari kantor maupun dari rumah, setiap individu dapat memberikan dampak yang berarti.
Meta juga berkomitmen untuk terus memperbaiki model kerja mereka guna mendorong kolaborasi, hubungan, dan budaya yang diperlukan agar karyawan dapat memberikan kinerja terbaik mereka.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, sebelumnya telah mengindikasikan transisi dari kebijakan work from home (WFH) menjadi kerja hybrid sejak beberapa bulan yang lalu. Dalam postingan blognya pada Maret, Zuckerberg menyatakan bahwa analisis internal menunjukkan bahwa engineer yang bekerja di kantor cenderung memiliki performa yang lebih baik.
Meskipun perlu penelitian lebih lanjut, Zuckerberg berhipotesis bahwa membangun kepercayaan lebih mudah dilakukan secara langsung dan hubungan antar karyawan membantu meningkatkan efektivitas kerja.
Meta sebelumnya telah menerapkan kebijakan WFH penuh pada Mei 2020 saat masa puncak pandemi COVID-19. Kebijakan itu kemudian diperpanjang untuk semua karyawan tetap pada Juni 2021. Saat itu, Zuckerberg menyatakan bahwa pekerjaan yang baik dapat dilakukan di mana saja.
Meta bergabung dengan sejumlah perusahaan teknologi lainnya yang mulai mewajibkan karyawan untuk kembali ke kantor beberapa hari dalam seminggu mulai tahun ini. Amazon, Apple, Microsoft, dan Alphabet juga mengumumkan kebijakan serupa, meminta karyawan mereka hadir di kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |