
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo), Usman Kansong, menjelaskan dua mekanisme yang akan diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Menurut Usman, kehadiran komite pengawas untuk Perpres Publisher Rights akan meminta perusahaan platform digital untuk bersikap transparan mengenai algoritma yang mereka gunakan.
Advertisement
"Ini berkaitan dengan transparansi algoritma. Komite sebenarnya bisa meminta penjelasan dari platform tentang bagaimana mereka merancang algoritma tersebut," ungkap Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat.
Usman menjelaskan bahwa transparansi mengenai algoritma distribusi berita dapat dilihat, antara lain, dari kata kunci yang paling banyak dicari melalui Search Engine Optimization (SEO).
Dengan menggunakan kata kunci SEO, dapat terlihat jumlah konten berkualitas dibandingkan dengan konten sensasional. Dari sini, menurut Usman, dapat terlihat komitmen platform digital dalam menyusun algoritma distribusi berita yang optimal.
Usman juga mengamati bahwa beberapa platform telah berhasil melakukan algoritma distribusi berita dengan baik. Sebagai contoh, layanan pencarian dari Google menampilkan berita-berita yang menarik secara jurnalistik.
Untuk mekanisme kedua, Usman menjelaskan bahwa pemantauan juga dapat dilakukan melalui pemeringkatan di ruang digital serta jumlah pengguna yang mengakses berita yang disebarkan oleh media.
"Pemantauan juga dapat dilihat dari traffic pemberitaan dan pemeringkatan. Dari situ, kontrol bisa dilakukan," tambah Usman.
Dalam Perpres Publisher Rights, platform digital diwajibkan untuk menyusun algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5e dari Perpres 32/2024.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |