Integrasi Layanan Data Antar Perangkat Daerah di Lombok Utara
TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Kabupaten Lombok Utara terdiri dari lima kecamatan dan 43 desa yang menjadikan pariwisata sebagai andalan utama daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Karena itu guna mendukung tumbuh kembangnya pariwisata maka diharapkan semua perangkat daerah bersinergi bersama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena itu, kami di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sangat berperan penting dalam mendukung upaya tersebut, sehingga diharapkan terbangun sistem digitalisasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan informasi penerimaan PAD,” kata Kepala Diskominfo Lombok Utara, Hairul Anwar, S.Kom. kepada TIMES Indonesia, Senin (11/11/2024).
Advertisement
Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Cahayadi, S.STP., M.M. meluncurkan lima proyek perubahan integrasi layanan data antar perangkat daerah. (FOTO: Diskominfo for TIMES Indonesia)
Untuk mendukung terintegrasinya layanan data antar perangkat daerah guna percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pihaknya sudah meluncurkan sebuah gerakan Integrasi Layanan Data antar Perangkat Daerah sebagai salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Layanan integrasi antar perangkat daerah untuk percepatan implementasi SPBE sangatlah diperlukan, karena mengingat pengumpulan dan pengolahan data saat ini masih dilakukan secara parsial, belum terlaksananya pengelolaan manajemen data aplikasi yang baik serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) belum memadai.
Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepakatan / Komitmen.(FOTO: Diskominfo for TIMES Indonesia)
Sesuai tugas dan fungsi Diskominfo sebagai Walidata maka perlu melakukan pengumpulan dan analisis serta pengolahan terhadap data yang bersumber dari produsen data (Perangkat Daerah) sesuai dengan prinsip satu data Indonesia yang kemudian dijadikan informasi untuk selanjutnya disebarluaskan kepada publik.
“Data menjadi alat utama dalam perencanaan pembangunan guna merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran,” katanya.
Sesuai data nilai indeks SPBE pemerintah provinsi dan kabupten/kota di NTB. Pada tahun 2022, nilai indeks SPBE Lombok Utara 2,40 pada urutan kelima dengan kategori cukup. Kemudian, di tahun 2023 nilai indeks SPBE Lombok Utara tetap pada angka 2,40 dengan kategori cukup nomor urut ketujuh.
“SPBE Lombok Utara selama dua tahun tidak mengalami peningkatan atau stagnan. Salah satu penyebabnya adalah karena masih belum terintegrasinya layanan data di seluruh perangkat daerah. Untuk itulah perlu kita optimalkan agar terjadi peningkatan,” terang peserta Diklatpim Nasional tingkat II Angkatan XXVI BPSDM Jawa Timur 2024.
Ia menjelaskan, integrasi layanan data antar perangkat daerah dengan proses penyatuan berbagai sistem, aplikasi dan data yang dimiliki oleh perangkat daerah dalam satu kesatuan yang terintegasi sehingga tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis SPBE.
“Ada tiga langkah yang harus kami lakukan sebagai upaya mewujudkan Integrasi Layanan Data antar Perangkat Daerah, yaitu jangka pendek ada delapan item fokus kegiatan, jangka menengah ada empat item fokus kegiatan, dan jangka panjang ada tiga item fokus kegiatan. Dan ini kami lakukan secara bertahap,” jelasnya.
Dari implementasi terintegrasinya layanan data antar perangkat daerah tentu berpengaruh terhadap kinerja internal, yaitu dapat meningkatkan kapasitas, meningkatkan keterampilan dalam penggunaan platform digital, meningkatkan motivasi dan terus berkontribusi dalam pengolahan data layanan pemerintah, meningkatkan pengalaman, dan meningkatkan inovasi di era digitalisasi.
Selain itu, berpengaruh juga terhadap kinerja eksternal, yaitu meningkatkan efektivitas kinerja, meningkatkan kolaborasi dan koordinasi, meningkatkan kemampuan menganalisis berbagai data, transparansi dan akuntabilitas mengolah dan mempublikasikan data, dan terciptanya layanan publik yang berkualitas.
Untuk berbagai stakeholder memberikan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, sinkronisasi data, pengambilan kebijakan mudah dan cepat, keakuratan data, efisiensi, dan data antar perangkat daerah dapat digunakan sesuai standar data.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam mempercepat terwujudnya integrasi layanan data antar Perangkat Daerah, mulai berdikusi secara internal, berkoordinasi dengan dinas terkait, pembentukan tim efektif, menerbitkan peraturan Bupati Lombok Utara tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPLPD).
“Kami berharap penetapan Peraturan Bupati dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan Lombok Utara,” harapnya.
Pihaknya pun sudah melaunching Integrasi Layanan Data Antar Perangkat Daerah secara resmi pada 30 September lalu, hal ini sebagai bagian dari inisiatif percepatan SPBE. Tentu peluncuran ini menandakan dimulainya implementasi penuh sistem berbagi data antar Perangkat Daerah untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Pentingnya Integrasi Layanan data antar Perangkat Daerah guna kemudahan dalam menyusun bahan perencanaan pembangunan sehingga diharapkan perncanaan pembangunan kedepan harus berbasiskan data yang valid.
“Yang diintegrasikan melalui e-walidata sekaligus sebagai bahan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan” imbuhnya.
Selain itu, pihkanya juga sudah membuat nota kesepakatan dengan seluruh Perangkat Daerah pertanggal 28 Oktober 2024, yang menekankan pada melakukan koordinasi dengan dinas pengampu Kebijakan berkaitan dengan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi, mendukung Pengintegrasian Data antar Perangkat Daerah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPLPD), serta mendukung Percepatan Implementasi SPBE, Satu Data Lombok Utara dan satu Data Indonesia (SDI).
Karena itulah, pihaknya berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya integrasi layanan data sebagai fondasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
Dengan tata kelola data yang tepat akan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, melalui pemanfaatan teknologi digital di semua sektor pemerintahan, sehingga terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan transparan, dengan melibatkan semua OPD.
“Target menjadikan layanan pemerintah satu pintu atau terpadu dapat terwujud,” tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |