Advertisement
Wawancara Khusus

Dr. Mohamad Sinal: Bahasa Hukum Harus Membumi

Tulislah hukum seolah-olah Anda sedang berbicara kepada rakyat, bukan hanya kepada sesama ahli hukum.

TIMES Indonesia,
Dr. Mohamad Sinal: Bahasa Hukum Harus Membumi
Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd., Ahli Bahasa Hukum Polinema.
A-AA+

Malang Bahasa hukum selama ini kerap hadir sebagai ruang yang asing bagi masyarakat. Di balik pasal-pasal yang disusun rapi dan penuh ketentuan normatif, masih banyak warga yang merasa hukum terlalu rumit untuk dipahami. 

Tidak sedikit masyarakat akhirnya melihat hukum hanya milik kalangan tertentu pengacara, hakim, akademisi, atau pejabat negara. Sementara rakyat biasa sekadar menjadi objek yang harus tunduk tanpa benar-benar memahami isi aturan yang mengikat hidup mereka.

Advertisement

Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan sekaligus pedoman hidup bersama yang dapat dipahami semua orang. Ketika bahasa hukum terlalu teknis, panjang, dan berjarak dari bahasa sehari-hari masyarakat, kesadaran hukum pun sulit tumbuh secara utuh. Pelanggaran aturan tidak selalu lahir dari niat melawan hukum, tetapi juga bisa muncul karena ketidaktahuan dan kegagalan memahami makna aturan itu sendiri.

Dalam Wawancara Khusus TIMES Indonesia, bersama ahli bahasa hukum Polinema, Mohamad Sinal, mengupas persoalan mendasar tentang bahasa hukum yang masih terlalu eksklusif dan elitis. 

Ia menilai, negara perlu mulai membangun hukum dengan bahasa yang lebih komunikatif, membumi, dan dekat dengan realitas masyarakat agar hukum tidak hanya menjadi teks normatif, tetapi benar-benar hidup dan dipahami publik luas.

Menurut Anda, mengapa bahasa hukum di Indonesia cenderung sulit dipahami masyarakat umum?

Pertama, sifat bahasa hukum yang formal dan teknis, sehingga banyak menggunakan istilah khusus dan konstruksi kalimat yang kaku. Kedua, pengaruh historis dari sistem hukum Belanda yang masih membentuk struktur dan gaya bahasa hukum hingga kini. Ketiga, penggunaan kalimat yang panjang dan kompleks dengan banyak klausul dan pengecualian. 

Advertisement

Keempat, orientasi pada kepastian normatif lebih diutamakan daripada keterpahaman publik. Kelima, minimnya pendekatan linguistik dalam proses perumusan hukum. Keenam, adanya budaya eksklusivitas dalam dunia hukum yang mempertahankan bahasa sebagai simbol otoritas. Akibatnya, bahasa hukum menjadi elitis dan sulit diakses oleh masyarakat luas.

Apakah persoalannya ada pada budaya hukum, sistem pendidikan, atau memang karakter bahasa hukum itu sendiri?

Persoalan tersebut bukan hanya ditimbulkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan hasil interaksi antara budaya hukum, sistem pendidikan, dan karakter bahasa hukum itu sendiri. Karakter bahasa hukum yang menuntut presisi dan kepastian, secara inheren cenderung teknis dan kompleks. 

Selanjutnya, kompleksitas tersebut diperkuat oleh budaya hukum yang elitis dan mempertahankan gaya bahasa formal sebagai simbol otoritas. Di sisi lain, sistem pendidikan hukum juga belum sepenuhnya menekankan kemampuan komunikasi hukum yang sederhana dan komunikatif kepada publik. Jadi, ketiganya saling berhubungan: karakter bahasa hukum memberi dasar, budaya hukum mempertahankannya, dan sistem pendidikan mereproduksinya.

Menurut Anda bagaimana dampaknya terhadap kesadaran hukum masyarakat bawah?

Ya, bahasa hukum selama ini cenderung eksklusif dan lebih “berbicara” kepada kalangan tertentu seperti akademisi dan praktisi hukum. Hal ini terlihat dari penggunaan istilah teknis, struktur kalimat yang panjang, dan gaya bahasa yang kurang komunikatif bagi masyarakat awam. Dampaknya, masyarakat bawah kesulitan memahami hak dan kewajibannya, sehingga kesadaran hukum mereka menjadi rendah. 

Selain itu, muncul ketergantungan pada pihak lain untuk menafsirkan hukum, yang pada akhirnya dapat membuka ruang ketidakadilan karena hukum tidak benar-benar dipahami sebagai alat perlindungan, melainkan terasa jauh dan tidak terjangkau.

Seberapa besar hubungan antara sulitnya memahami bahasa hukum dengan tingginya pelanggaran hukum?

Hubungan antara sulitnya memahami bahasa hukum dan tingginya pelanggaran hukum di masyarakat cukup signifikan, meskipun hal tersebut bukan satu-satunya faktor penentu. Ketika masyarakat tidak memahami isi norma hukum secara jelas, mereka cenderung tidak mengetahui batasan, hak, dan kewajiban yang seharusnya dipatuhi. 

Kondisi ini dapat memicu pelanggaran, baik yang bersifat tidak disengaja (karena ketidaktahuan) maupun yang disengaja akibat lemahnya kesadaran hukum. Namun demikian, tingkat pelanggaran hukum juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti penegakan hukum, kondisi sosial-ekonomi, budaya, dan integritas aparat. Dengan demikian, sulitnya bahasa hukum berkontribusi terhadap rendahnya kepatuhan hukum, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari persoalan yang lebih kompleks dan multidimensional.

Maksudnya, sulitnya bahasa hukum bukan satu-satunya penyebab tingginya pelanggaran hukum, melainkan hanya salah satu faktor di antara banyak faktor lain yang saling berkaitan. Persoalan ini disebut kompleks karena melibatkan berbagai unsur seperti ekonomi, pendidikan, budaya, dan kualitas penegakan hukum. Disebut multidimensional karena setiap unsur tersebut memiliki peran dan pengaruh yang berbeda-beda dalam membentuk perilaku masyarakat terhadap hukum.

Dengan kata lain, meskipun bahasa hukum yang sulit dipahami dapat menurunkan kesadaran hukum, pelanggaran tetap bisa terjadi karena faktor lain, seperti kemiskinan, lemahnya penegakan hukum, atau rendahnya kepercayaan kepada aparat. Jadi, untuk memahami dan mengatasi tingginya pelanggaran hukum, tidak cukup hanya memperbaiki bahasa hukum, tetapi juga harus melihat dan membenahi faktor-faktor lain secara menyeluruh.

Apakah masyarakat kadang melanggar aturan bukan karena sengaja, tetapi karena tidak benar-benar memahami isi aturan tersebut?

Ya, dalam banyak kasus masyarakat melanggar aturan bukan karena kesengajaan, melainkan karena tidak benar-benar memahami isi aturan tersebut. Ketika norma hukum disusun dengan bahasa yang teknis, panjang, dan sulit dipahami, sebagian orang tidak mengetahui secara jelas apa yang “boleh dan tidak boleh” dilakukan. Akibatnya, pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan (ignorance), bukan niat buruk/jelek. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa keterpahaman hukum sangat penting, karena hukum tidak hanya harus mengikat, tetapi juga harus dapat dimengerti oleh masyarakat agar dapat dipatuhi secara sadar.

Dalam perspektif linguistik hukum, apakah sebuah pasal idealnya memang harus rumit demi menjaga ketepatan makna? 

Dalam perspektif linguistik hukum, sebuah pasal tidak harus rumit untuk menjaga ketepatan makna. Bahasa hukum justru dapat dibuat sederhana tanpa kehilangan kekuatan nilai yuridisnya, sepanjang tetap memenuhi prinsip kejelasan, ketepatan, dan konsistensi.

Pandangan ini sejalan dengan teori legal drafting modern. Peter Tiersma menegaskan bahwa kompleksitas bahasa hukum sering kali merupakan warisan tradisi, bukan kebutuhan mutlak. Ia menunjukkan bahwa banyak konstruksi panjang dan berbelit sebenarnya bisa disederhanakan tanpa mengurangi presisi makna. 

Senada dengan itu, Bryan A. Garner melalui gerakan plain language menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang jelas, langsung, dan mudah dipahami, karena kejelasan justru meningkatkan kepastian hukum, bukan melemahkannya.

Sementara itu, Alan Westin dari perspektif hak individu juga menyinggung bahwa keterpahaman merupakan bagian penting dari perlindungan hak, karena aturan yang tidak dipahami publik berpotensi menghilangkan kontrol individu terhadap dirinya sendiri. Bahkan dalam tradisi Eropa, Mellinkoff mengkritik gaya bahasa hukum yang berlebihan dan menyebut bahwa banyak istilah serta struktur kuno dipertahankan tanpa alasan fungsional.

Dengan demikian, dalam linguistik hukum modern berlaku prinsip: “precise but plain” (tepat namun sederhana). Artinya, bahasa hukum tetap harus akurat dan tidak ambigu, tetapi tidak harus menjadi rumit dan eksklusif. Justru, semakin jelas dan komunikatif suatu norma, semakin besar kemungkinan norma tersebut dipahami, dipatuhi, dan efektif dalam masyarakat.

Apakah Anda melihat ada “jarak sosial” antara produk hukum negara dengan realitas bahasa masyarakat sehari-hari? 

Ya, terdapat “jarak sosial” yang cukup nyata antara bahasa dalam produk hukum negara dan bahasa yang digunakan masyarakat sehari-hari. Produk hukum sering disusun dengan gaya formal, teknis, dan kaku, sementara masyarakat berkomunikasi dengan bahasa yang lebih sederhana, kontekstual, dan fleksibel. Akibatnya, hukum terasa jauh, asing, bahkan tidak “berbicara” langsung kepada masyarakat yang seharusnya menjadi subjek utama dari hukum itu sendiri.

Untuk menjembatani jarak tersebut, negara perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, menerapkan prinsip plain language dalam perumusan peraturan perundang-undangan, tanpa mengorbankan ketepatan makna. Kedua, melibatkan ahli bahasa hukum dan linguistik hukum dalam proses legislasi agar norma yang dibentuk tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga komunikatif. 

Ketiga, menyediakan versi penjelasan atau terjemahan populer dari setiap regulasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Keempat, memperkuat edukasi dan literasi hukum melalui media yang dekat dengan masyarakat, seperti media sosial, infografis, dan bahasa lokal.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai teks normatif yang kaku, tetapi juga sebagai pesan yang hidup, dipahami, dan dirasakan relevansinya oleh masyarakat.

Menurut Anda, siapa yang paling bertanggung jawab membuat hukum lebih mudah dipahami publik? 

Tanggung jawab untuk membuat hukum lebih mudah dipahami publik pada dasarnya bersifat kolektif, namun pembentuk undang-undang memegang peran paling utama. Mereka adalah aktor pertama yang menentukan bagaimana suatu norma dirumuskan: apakah tetap kaku dan eksklusif, atau mulai mengarah pada bahasa yang lebih jelas dan komunikatif.

Meski demikian, aktor lain juga memiliki peran penting yang tidak bisa diabaikan. Akademisi (ahli bahasa hukum) berperan mengkritisi dan mengembangkan konsep bahasa hukum yang lebih inklusif. Media menjadi jembatan yang menerjemahkan bahasa hukum ke dalam bahasa publik yang mudah dipahami. 

Lembaga pendidikan, khususnya Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum, bertugas menanamkan literasi hukum sejak dini, termasuk kemampuan memahami bahasa hukum secara kritis. Sementara itu, negara secara keseluruhan melalui kebijakan dan komitmen institusional harus memastikan bahwa hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, meskipun pembentuk undang-undang adalah titik awal, keberhasilan menghadirkan hukum yang komunikatif bergantung pada sinergi semua pihak. Tanpa kolaborasi tersebut, hukum akan tetap berada dalam ruang elitis dan sulit menjangkau masyarakat luas.

Adakah contoh negara yang berhasil menyederhanakan bahasa hukum tanpa mengurangi kualitas hukumnya?

Gaya penulisan pasal-pasal hukum di Indonesia pada umumnya masih cenderung formal, panjang, dan kompleks, dengan struktur kalimat berlapis serta penggunaan istilah teknis yang tinggi. Dibandingkan dengan beberapa negara lain, pendekatan ini masih kurang komunikatif bagi masyarakat umum. Di banyak negara, telah berkembang kesadaran bahwa hukum tidak hanya presisi, tetapi juga mudah dipahami oleh publik sebagai subjek utama hukum.

Sebagai perbandingan, beberapa negara telah berhasil menerapkan prinsip plain language dalam perumusan hukumnya. Selandia Baru (New Zealand) dikenal sebagai salah satu pelopor dalam penyederhanaan bahasa hukum melalui Plain Language Act 2022, yang mendorong penggunaan bahasa yang jelas dan langsung dalam dokumen pemerintah. 

Inggris (United Kingdom) juga mengembangkan gerakan plain English, terutama dalam dokumen administratif dan kontrak, sehingga lebih mudah dipahami tanpa kehilangan ketepatan hukum. Selain itu, Kanada secara konsisten menggunakan pendekatan bilingual (Inggris–Prancis) yang menuntut kejelasan dan kesederhanaan agar makna tetap konsisten dalam dua bahasa.

Keberhasilan negara-negara tersebut menunjukkan bahwa kesederhanaan tidak bertentangan dengan ketepatan hukum. Justru, bahasa yang jelas meningkatkan kepastian hukum karena mengurangi potensi multitafsir. Dengan demikian, Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa reformasi bahasa hukum bukan berarti menurunkan kualitas, melainkan memperluas aksesibilitas dan efektivitas hukum bagi masyarakat.

Apakah selama ini pendidikan hukum di Indonesia terlalu fokus pada hafalan pasal? 

Secara umum, memang terdapat kecenderungan bahwa pendidikan hukum di Indonesia masih terasa menekankan “hafalan pasal dan dogmatika hukum”, dibandingkan pendalaman substansi, analisis kritis, dan konteks sosialnya. Mahasiswa sering dilatih untuk mengingat bunyi norma (rumusan pasal) dan struktur peraturan, tetapi belum sepenuhnya didorong untuk memahami hukum ke dalam bahasa yang hidup, kontekstual, dan mudah dipahami masyarakat.

Dampaknya cukup nyata terhadap cara hukum dikomunikasikan. Lulusan fakultas hukum atau yang sejenis, cenderung mereproduksi gaya bahasa hukum yang formal, kaku, dan teknis, karena itulah yang mereka pelajari. Akibatnya, ketika berhadapan dengan masyarakat, hukum disampaikan dengan cara yang sulit dipahami, sehingga memperlebar jarak antara hukum dan publik. Selain itu, kemampuan untuk menjelaskan hukum secara sederhana, yang seharusnya menjadi jembatan antara norma dan realitas sosial, menjadi kurang berkembang.

Dengan demikian, pembenahan pendidikan hukum menjadi penting, yakni dengan menyeimbangkan antara penguasaan bahasa hukum, norma, dan kemampuan komunikasi hukum yang jelas, kontekstual, dan berpihak pada keterpahaman masyarakat.

Di era digital dan media sosial, apakah bahasa hukum perlu bertransformasi menjadi lebih populer dan komunikatif? 

Ya, di era digital dan media sosial, bahasa hukum perlu bertransformasi menjadi lebih populer dan komunikatif, tanpa kehilangan akurasi dan kekuatan normatifnya. Perubahan ini bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan, karena pola konsumsi informasi masyarakat telah bergeser ke format yang cepat, visual, dan mudah dipahami.

Penggunaan infografis, video pendek, komik hukum, hingga bahasa sehari-hari merupakan strategi efektif untuk menjembatani jarak antara norma hukum dan publik. Melalui medium tersebut, konsep hukum yang kompleks dapat diterjemahkan (dipahami) menjadi pesan yang ringkas, menarik, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum, terutama di kalangan generasi muda.

Transformasi ini tetap harus dijaga dalam koridor keakuratan, tidak menyesatkan, dan tidak menyederhanakan secara berlebihan hingga menghilangkan makna hukum yang esensial. Dengan kata lain, yang disederhanakan adalah cara penyampaiannya, bukan substansi hukumnya.

Dengan pendekatan ini, hukum bukan hanya tampil sebagai teks yang kaku dan sulit dipahami, melainkan hadir sebagai pengetahuan yang hidup, dekat, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda tentang gagasan “terjemahan rakyat” terhadap pasal-pasal hukum? 

Gagasan “terjemahan rakyat” terhadap pasal-pasal hukum merupakan langkah yang sangat relevan dan progresif, terutama dalam upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat. Pada dasarnya, hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga harus dapat dipahami oleh publik sebagai subjek yang diatur. Dengan adanya penjelasan sederhana yang menyertai setiap aturan penting, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui hak, kewajiban, serta batasan perilaku yang diatur oleh hukum.

Namun, implementasi gagasan ini perlu dilakukan secara hati-hati. “Terjemahan rakyat” tidak boleh mengubah makna norma, menyederhanakan secara berlebihan, atau menimbulkan tafsir yang keliru. Oleh karena itu, penyusunannya harus melibatkan dan berkolaborasi dengan ahli hukum serta ahli bahasa hukum, melalui proses verifikasi yang baik dan benar agar tetap akurat.

Apabila dirancang dengan baik, “terjemahan rakyat” dapat meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran hukum, dan mengurangi potensi pelanggaran akibat ketidaktahuan. Dengan demikian, hukum bukan hanya berhenti sebagai teks formal yang eksklusif, melainkan menjadi pengetahuan yang hidup, inklusif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Apakah Anda setuju bahwa hukum yang tidak dipahami masyarakat berpotensi melahirkan ketidakadilan? 

Ya, saya setuju bahwa hukum yang tidak dipahami masyarakat berpotensi melahirkan ketidakadilan. Sebab, kepatuhan hukum memang lahir dari pemahaman, bukan atas keterpaksaan. Ketika masyarakat diminta taat pada aturan yang sulit mereka pahami, maka akan terjadi ketimpangan. 

Hukum menjadi kewajiban tanpa akses yang memadai untuk dipahami. Akibatnya, pelanggaran bisa terjadi bukan karena niat buruk/jelek, melainkan karena ketidaktahuan. Hal tersebut dapat merugikan kelompok masyarakat yang secara pendidikan atau akses informasi sangat terbatas. 

Selain itu, kondisi ini juga membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, karena hanya pihak-pihak tertentu yang benar-benar memahami hukum. Dengan demikian, keterpahaman merupakan bagian penting dari keadilan itu sendiri. Hukum yang adil bukan hanya yang benar secara normatif, melainkan yang dapat dimengerti oleh mereka yang diaturnya.

Menurut Anda, apakah bahasa hukum saat ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi atau justru alat kekuasaan? Mengapa demikian?

Bahasa hukum saat ini cenderung lebih dominan berfungsi sebagai alat kekuasaan, meskipun secara ideal seharusnya menjadi alat edukasi. Hal ini terlihat dari karakter bahasa hukum yang formal, teknis, dan sulit diakses oleh masyarakat awam. Ketika suatu aturan hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu, maka terjadi ketimpangan pengetahuan yang pada akhirnya memperkuat posisi pihak yang menguasai bahasa tersebut: aparat, praktisi, atau elit hukum.

Dalam kondisi seperti ini, bahasa hukum tidak sepenuhnya menjalankan fungsi edukatifnya, karena gagal menjelaskan norma secara terbuka dan inklusif kepada publik. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang menjaga jarak antara negara dan masyarakat. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, bahasa hukum seharusnya menjadi jembatan yang mencerdaskan, bukan sekat yang membatasi.

Tantangannya bukan memilih salah satu fungsi, melainkan menggeser orientasi agar bahasa hukum tetap memiliki otoritas, tetapi sekaligus komunikatif dan edukatif—sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga dipahami dan disadari oleh masyarakat.

Bagaimana cara membangun budaya sadar hukum sejak dini di tengah masyarakat?

Membangun budaya sadar hukum sejak dini di tengah masyarakat yang masih menganggap hukum itu menakutkan diperlukan strategi yang mendekatkan, memanusiakan, dan membumikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, edukasi hukum harus dimulai sejak dini melalui kurikulum yang tidak sekadar menghafal pasal, tetapi mengenalkan nilai keadilan, hak, dan kewajiban dalam konteks nyata. Misalnya, melalui studi kasus sederhana, simulasi, atau cerita.

Kedua, bahasa hukum perlu disederhanakan agar mudah dipahami, sehingga hukum tidak terasa asing, tetapi akrab dan relevan. Ketiga, memanfaatkan media digital dan budaya populer seperti infografis, video pendek, komik, dan konten media sosial agar pesan hukum lebih menarik dan mudah dicerna, terutama bagi generasi muda.

Keempat, menghadirkan figur dan institusi hukum yang humanis dan komunikatif, sehingga masyarakat tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai pelindung. Kelima, memperkuat peran keluarga dan komunitas dalam menanamkan nilai-nilai kepatuhan, keadilan, dan tanggung jawab sejak lingkungan terdekat.

Budaya sadar hukum tidak dibangun melalui rasa takut, tetapi melalui pemahaman, kedekatan, dan kepercayaan bahwa hukum hadir bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk melindungi dan menata kehidupan bersama.

Jika Anda diminta merancang reformasi bahasa hukum di Indonesia, apa hal paling mendasar yang harus segera dibenahi?

Pertama, perubahan paradigma dalam perumusan norma. Bahasa hukum harus bergeser dari yang semata-mata formal dan elitis menjadi presisi sekaligus komunikatif (precise but plain). Artinya, ketepatan makna tetap dijaga, tetapi disampaikan dengan struktur yang lebih sederhana, kalimat yang tidak bertele-tele, dan istilah yang lebih mudah dipahami.

Kedua, integrasi pendekatan linguistik dalam proses legislasi. Penyusunan peraturan tidak boleh hanya menjadi domain ahli hukum, tetapi perlu melibatkan ahli bahasa hukum dan linguistik hukum secara sistematis. Hal ini penting agar setiap norma tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga jelas secara kebahasaan dan tidak multitafsir.

Ketiga, penyediaan “versi populer” atau pemahan publik dari setiap regulasi. Setiap undang-undang atau aturan penting lainnya, perlu disertai penjelasan sederhana dalam bentuk ringkasan, infografis, atau media digital yang mudah diakses. Dengan demikian, hukum tidak berhenti sebagai teks formal, tetapi hadir sebagai pengetahuan yang hidup dan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.

Apa pesan Anda kepada pemerintah, akademisi, media, dan generasi muda agar hukum tidak hanya menjadi kumpulan pasal?

Pesan saya sederhana: hidupkan hukum sebagai bahasa bersama, bukan sekadar teks kekuasaan atau normatif belaka. 

Kepada pemerintah, jadikan setiap produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga jelas, terbuka, dan mudah dipahami. Hukum harus hadir sebagai pelindung yang bisa “dibaca” rakyat, bukan hanya “ditegakkan” oleh negara.

Kepada akademisi, dorong pembelajaran hukum bukan hanya berhenti pada hafalan pasal, melainkan menumbuhkan nalar kritis, kepekaan sosial, dan kemampuan menjelaskan hukum secara sederhana. Ilmu hukum harus mengalir keluar dari ruang kelas dan menyapa masyarakat.

Kepada media, khususnya Times Indonesia, ambil peran sebagai jembatan yang menerjemahkan hukum ke dalam bahasa publik yang ringan, akurat, dan bertanggung jawab. Informasi hukum yang baik adalah yang mencerahkan, bukan membingungkan atau menakutkan.

Kepada generasi muda, jangan pernah menjauhi hukum. Kenali, pahami, dan diskusikan hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Hukum bukan hanya milik elit, melainkan milik semua warga yang ingin hidup dalam keadilan.

Jika keempat unsur ini bergerak bersama, maka hukum bukan hanya menjadi kumpulan pasal yang kaku, melainkan pengetahuan yang hidup, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Apakah menurut Anda masyarakat Indonesia hari ini lebih takut kepada hukum?

Menurut saya, banyak masyarakat Indonesia bukan semata-mata takut kepada hukum itu sendiri, tetapi takut karena tidak memahami hukum. Ketidaktahuan melahirkan ketidakpastian, dan ketidakpastian sering berubah menjadi rasa takut. Ketika aturan terasa rumit, bahasa sulit dipahami, dan prosedur tidak transparan, hukum tampak seperti sesuatu yang jauh dan mengancam, bukan melindungi.

Jika hukum dipahami dengan baik jelas hak dan kewajiban, serta prosesnya terbuka maka rasa takut itu cenderung berubah menjadi kesadaran dan kepatuhan. Oleh karena itu, persoalannya bukan semata-mata pada hukum sebagai norma, melainkan pada keterpahaman dan akses masyarakat terhadap hukum. Semakin mudah hukum dipahami, semakin kecil rasa takut, dan semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Apakah mungkin sebuah negara benar-benar disebut negara hukum apabila mayoritas rakyatnya belum mampu memahami bahasa hukumnya sendiri?

Secara formal, sebuah negara tetap dapat disebut negara hukum karena memiliki sistem peraturan dan lembaga penegak hukum. Namun, secara substansial dan ideal, status itu menjadi belum utuh apabila mayoritas rakyatnya belum mampu memahami bahasa hukumnya sendiri. Negara hukum tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari aksesibilitas, keterpahaman, dan kemampuan warga untuk menggunakan hukum dalam melindungi hak-haknya.

Jika hukum hanya dipahami oleh segelintir kalangan, maka dapat terjadi ketimpangan. Hukum ada, tetapi tidak benar-benar “hidup” dalam kesadaran masyarakat. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko menjadi alat formalitas atau bahkan alat kekuasaan, bukan sarana keadilan yang inklusif. Oleh karena itu, negara hukum yang sejati menuntut bukan hanya rule of law, tetapi juga rule of understanding di mana hukum tidak hanya berlaku, tetapi juga dipahami oleh rakyat yang diaturnya.

Jika hari ini Anda diberi kesempatan berbicara langsung kepada para pembentuk undang-undang di Indonesia, apa kritik paling jujur yang ingin Anda sampaikan?

Kritik yang ingin saya sampaikan adalah cara negara menulis dan menyampaikan hukum hari ini masih terlalu jauh dari rakyat yang diaturnya. Banyak peraturan disusun dengan bahasa yang kaku, berlapis, dan teknis, seolah-olah hukum hanya ditujukan untuk sesama pembuat dan penegak hukum, bukan untuk masyarakat luas. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi komunikatifnya. Hukum benar secara normatif, tetapi gagal dipahami secara sosial.

Negara tampak lebih fokus memastikan bahwa setiap kata/frasa/kalimat “aman secara hukum”, namun kurang memberi perhatian pada apakah setiap kata/frasa/kalimat dipahami oleh rakyat. Padahal, hukum yang tidak dipahami dengan baik dan benar berpotensi melahirkan ketidakadilan, karena warga diminta patuh pada sesuatu yang tidak sepenuhnya mereka mengerti.

Oleh karena itu, kritik saya sederhana tetapi mendasar: tulislah hukum seolah-olah Anda sedang berbicara kepada rakyat, bukan hanya kepada sesama ahli hukum. Jadikan kejelasan sebagai bagian dari keadilan, dan keterpahaman sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Sebab, hukum bukan hanya soal mengatur, melainkan bagaimana cara menyampaikan. Sedangkan apa yang disampaikan harus sampai kepada penerimanya (masyarakat luas/publik). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia