Entjik Djafar: Stigma Pinjol Masih Jadi Ujian Terbesar Industri Pindar
Ketua AFPI Entjik S. Djafar memaparkan tantangan industri pindar, perang melawan pinjol ilegal, kredit macet, AI, hingga strategi membangun kembali kepercayaan publik.
JAKARTA – Sejak hadir di Indonesia lebih dari satu dekade lalu, industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending berkembang pesat dan menjadi salah satu instrumen keuangan digital yang menjangkau jutaan masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan.
Namun, di balik pertumbuhannya, industri ini juga terus dibayangi berbagai persoalan, mulai dari maraknya pinjol ilegal, praktik penagihan yang menuai kontroversi, tingginya angka gagal bayar, hingga rendahnya tingkat kepercayaan publik.
Di tengah upaya regulator dan pelaku industri memperkuat perlindungan konsumen serta membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, penting untuk mengetahui bagaimana kondisi sebenarnya industri pindar saat ini, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Berikut petikan wawancara TIMES Indonesia dengan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, terkait kondisi itu.
Sejak pinjaman daring hadir di Indonesia, citra yang terbentuk di masyarakat cenderung negatif. Mengapa industri fintech lending gagal membangun kepercayaan publik secara kuat hingga hari ini?
AFPI optimistis kepercayaan publik kepada industri masih cukup tinggi—tercermin dari outstanding industri yang terus meningkat. Per April 2026, outstanding industri mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara tahunan.
Namun, maraknya pinjol ilegal juga turut merusak reputasi industri pindar legal. Publik masih sering tertukar antara pindar dan pinjol sehingga ketika ada kasus yang melibatkan pinjol, pindar turut menanggung persepsi negatif.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa perbedaan antara pinjol legal (pindar) dan pinjol ilegal hanya soal izin OJK. Menurut Anda, apa perbedaan paling mendasar yang seharusnya dipahami masyarakat?
Perbedaan mendasar terletak pada kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, dan etika operasional. Dari sisi akses data pribadi, pindar legal hanya diizinkan mengakses fitur terbatas (Kamera, Mikrofon, dan Lokasi—tanpa akses ke daftar kontak atau galeri foto). Sebaliknya, pinjol ilegal berpotensi mengintip dan mencuri seluruh data pribadi konsumen untuk dijadikan alat pemerasan dan intimidasi.
Pindar legal juga dibatasi oleh berbagai regulasi, salah satunya suku bunga. OJK menetapkan batas maksimum suku bunga sebesar 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki batas bunga. Adanya regulasi ini membuat operasional pindar bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Jika Pindar mengusung misi inklusi keuangan, mengapa masih banyak masyarakat yang justru terjerat utang berulang dan kesulitan keluar dari siklus pinjaman?
Inklusi keuangan perlu dibarengi oleh literasi keuangan yang memadai. Siklus atau jebakan utang berulang sering kali terjadi minimnya perencanaan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, AFPI terus menggencarkan edukasi keuangan berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti regulator, penyelenggara pindar, dan komunitas.
AFPI juga mendorong anggota untuk menerapkan teknologi secara menyeluruh seperti Artificial Intelligence (AI) dan Alternative Credit Scoring supaya proses seleksi kredit bisa berjalan lebih cepat sehingga pinjaman dapat tersalurkan dengan tepat sasaran serta mengurangi risiko gagal bayar.
Kami yakin bahwa inklusi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, fokus industri saat ini bergeser dari sekadar memperluas akses pembiayaan menjadi memastikan pembiayaan tersebut bertanggung jawab.
Bagaimana AFPI mengevaluasi model bisnis fintech lending yang dinilai sebagian kalangan lebih menguntungkan saat masyarakat gagal membayar dibanding saat mereka berhasil melunasi pinjaman?
Asumsi bahwa pindar meraup untung besar dari denda keterlambatan adalah keliru. Dalam ekosistem fintech lending, tingkat gagal bayar yang tinggi (TWP90 di atas 5%) adalah malapetaka bagi platform karena mengurangi kualitas portofolio pembiayaan dan melampaui batas aman yang ditetapkan OJK.
Model bisnis pindar yang sehat sepenuhnya bergantung pada perputaran dana yang lancar dan tingkat pengembalian tepat waktu. Apalagi dana yang disalurkan pindar merupakan milik pemberi pinjaman (lender), bukan milik platform.
AFPI secara berkala mengaudit kepatuhan model bisnis para anggotanya. Keuntungan platform murni berasal dari efisiensi biaya operasional dan volume penyaluran yang sehat, bukan dari mengeksploitasi denda nasabah yang sedang kesulitan meraih akses pembiayaan.
Apa indikator keberhasilan industri pindar selain pertumbuhan penyaluran dana? Apakah ada ukuran yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan peminjam?
Indikator keberhasilan yang kami kejar saat ini adalah pembiayaan berkualitas, seperti UMKM yang mampu mengembangkan bisnisnya atau rumah tangga yang tingkat konsumsinya terjaga berkat modal dari pindar.
Selain itu, kami juga mendorong kesehatan finansial nasabah, yang dipantau melalui rasio pengembalian tepat waktu yang stabil. Indikator ini penting bagi kami untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan dan menjaga konsumen supaya tidak terjebak siklus pinjaman yang berkepanjangan.
Masyarakat sering mengeluhkan bunga, biaya tambahan, dan denda yang dianggap memberatkan. Apakah industri pindar sudah cukup transparan dalam menjelaskan total kewajiban yang harus dibayar nasabah?
Seluruh platform pindar legal diwajibkan menyediakan ringkasan informasi produk yang transparan dan mudah dipahami sebelum konsumen menandatangani perjanjian pinjaman digital. Lembar informasi ini memuat rincian eksplisit mengenai suku bunga harian, biaya administrasi, tanggal jatuh tempo, hingga simulasi denda.
AFPI terus mengawasi standardisasi transparansi industri agar konsumen senantiasa memahami seluruh informasi dengan baik ketika ingin mengajukan pinjaman.
Mengapa kasus penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi dalam proses penagihan masih sering dikaitkan dengan industri pindar, meskipun regulasi sudah semakin ketat?
AFPI menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan data dan intimidasi dalam penagihan. Banyak kasus penagihan tidak manusiawi dan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pinjol ilegal yang sengaja menggunakan nama yang mirip dengan pindar legal.
Untuk memitigasi pelanggaran dari oknum penagih di internal industri, AFPI mewajibkan seluruh tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi resmi. Kami juga melarang keras penggunaan vendor penagihan pihak ketiga yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar etika asosiasi.
Jika masyarakat mengalami intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan platform legal, kami meminta segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi AFPI dan OJK lengkap dengan bukti kejadian, agar oknum atau platform tersebut dapat langsung ditindak tegas.
AFPI mencatat ratusan pengaduan setiap hari dan sebagian besar terkait pinjol ilegal. Mengapa pinjol ilegal masih begitu mudah beroperasi meskipun sudah bertahun-tahun diberantas?
Pinjol ilegal subur karena karakteristik teknologi digital yang tidak mengenal batas wilayah (borderless). Ketika satu aplikasi atau situs diblokir oleh regulator, mereka dengan sangat mudah mengganti nama, mereplikasi kode aplikasi, dan memindahkan server-nya ke luar negeri dalam hitungan jam.
Faktor kedua adalah adanya demand dari kelompok masyarakat yang kesulitan meraih akses pendanaan, baik ke layanan perbankan maupun layanan keuangan nonperbankan seperti pindar. Kelompok yang terdesak ini menjadi mangsa empuk bagi pinjol ilegal yang menawarkan syarat instan tanpa peduli pada kemampuan bayar korban.
Pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran hilir. Strateginya kini harus fokus pada sektor hulu: memutus akses mereka ke toko aplikasi (Google Play Store/App Store), memblokir rekening bank penampung, serta mempersempit ruang gerak sirkulasi modal mereka bekerja sama dengan industri perbankan dan e-wallet.
Apakah industri legal (Pindar) merasa dirugikan oleh keberadaan pinjol ilegal, atau justru ada celah yang membuat keduanya tumbuh berdampingan di pasar yang sama?
Saat ini, perputaran pinjol ilegal diperkirakan mencapai Rp230-Rp260 triliun atau sekitar 2x lipat lebih banyak dibanding outstanding pindar legal.
Pindar legal berada di posisi yang sangat dirugikan oleh keberadaan pinjol ilegal. Tidak ada celah atau strategi simbiosis mutualisme; pinjol ilegal adalah parasit yang merusak ekosistem, menghancurkan reputasi yang dibangun susah payah oleh industri legal.
Kehadiran pinjol ilegal menciptakan ketakutan kolektif di masyarakat, yang pada akhirnya membuat calon nasabah berkualitas atau pelaku UMKM potensial menjadi ragu untuk memanfaatkan pembiayaan dari pindar legal yang sebenarnya aman dan produktif.
Bagaimana Anda menjawab kritik bahwa industri fintech lending sering kali menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi dan literasi keuangan?
Melayani masyarakat underserved adalah inti dari inklusi keuangan. Kelompok masyarakat ini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses permodalan guna meningkatkan taraf hidup mereka.
Tantangannya adalah bagaimana melayani mereka secara aman. Pindar menggunakan teknologi Alternative Credit Scoring yang menganalisis data perilaku digital alternatif untuk memastikan pinjaman hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar, meskipun tidak punya riwayat kredit formal.
AFPI menggencarkan program edukasi literasi keuangan tatap muka maupun digital, demi memastikan konsumen memahami hak dan kewajibannya sebelum meminjam. Program yang dimiliki AFPI untuk melakukan edukasi dan literasi langsung ke kota-kota di Indonesia antara lain Pindar Mengajar, Media Roadshow, dan Fintech Lending Days (FLD).
Dalam beberapa tahun terakhir, apakah AFPI pernah melakukan audit independen untuk mengukur dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh praktik pinjaman daring?
Terbaru, AFPI bekerja sama dengan Katadata Insight Center untuk mengukur dampak sosial ekonomi industri pindar. Riset Katadata Insight Center menunjukkan pindar saat ini tidak lagi sekadar alternatif pembiayaan, namun telah menjadi imperatif yang menjembatani kesenjangan kredit bagi kelompok masyarakat dan UMKM yang belum terlayani (underserved). Setiap Rp1 dari pinjaman produktif mampu memberikan kontribusi sebesar Rp6 terhadap ekonomi melalui multiplier effect.
Hasil riset ini dapat dijadikan dasar bagi regulator untuk merumuskan kebijakan yang relevan dan sesuai kebutuhan. Publik juga dapat mengawasi dan mengetahui bagaimana industri pindar memberikan dampak bagi masyarakat.
Tingkat kredit macet industri fintech lending menunjukkan tren peningkatan. Apakah ini menandakan kualitas penyaluran pinjaman mulai menurun atau kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk?
TWP90 yang saat ini berada di level 4,62% per April 2026 dipengaruhi oleh kondisi ekonomi domestik dan global seperti pergeseran daya beli masyarakat dan tantangan bisnis di sektor UMKM.
Namun, ada faktor internal dari industri, yaitu terdapat dua platform yang sempat memiliki TWP90 sangat tinggi sehingga turut meningkatkan angka secara agregat industri.
AFPI mendorong platform untuk memperketat penilaian (credit scoring) dan lebih konservatif dalam menyalurkan pinjaman guna menghindari gagal bayar yang dapat merugikan ekosistem industri.
Banyak peminjam mengaku mendapat akses pinjaman dengan sangat mudah, namun kesulitan saat mengajukan restrukturisasi ketika mengalami masalah keuangan. Apakah industri cukup adil dalam memperlakukan konsumen?
Kemudahan akses merupakan keutamaan pindar sebagai instrumen pembiayaan. AFPI terus mengimbau seluruh anggota untuk mengedepankan transparansi informasi sejak awal perjanjian sehingga konsumen bisa mengajukan pinjaman sesuai kemampuan finansial.
AFPI mendorong industri untuk memperlakukan konsumen secara adil melalui penyediaan prosedur penanganan sesuai dengan ketentuan OJK. Fokus utama asosiasi adalah memastikan bahwa setiap pengajuan evaluasi kewajiban finansial diproses melalui saluran resmi yang objektif, demi menjaga keseimbangan hak antara konsumen dan pendana di dalam ekosistem.
Apa langkah konkret yang dilakukan AFPI untuk memastikan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam credit scoring tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu?
Melalui pedoman perilaku, AFPI telah menetapkan panduan etika pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem credit scoring. Algoritma AI pada platform anggota AFPI difokuskan secara objektif pada data perilaku keuangan, rekam jejak transaksi digital, kepatuhan pembayaran tagihan utilitas (listrik/pulsa), dan pola aktivitas usaha. Ini memastikan penilaian kelayakan kredit murni berbasis kapasitas ekonomi.
Kami juga mendorong audit algoritma secara berkala bekerja sama dengan para ahli teknologi dan regulator, guna memastikan tidak adanya bias yang dapat mengeksklusi kelompok masyarakat tertentu secara tidak adil.
Apakah Anda setuju jika pemerintah suatu saat membatasi pinjaman konsumtif dan mendorong fintech lending hanya untuk pembiayaan produktif seperti UMKM?
AFPI mendukung upaya peningkatan pembiayaan ke sektor produktif untuk menggerakkan aktivitas ekonomi nasional. Namun, pinjaman konsumtif tetap diperlukan bagi individu dan rumah tangga underserved untuk dapat memenuhi konsumsi, khususnya dalam kondisi darurat seperti kebutuhan perawatan medis dan pendidikan anak.
Jika akses legal untuk kebutuhan mendesak ini ditutup total, masyarakat rentan berpotensi besar kembali terjatuh ke pelukan rentenir tradisional atau pinjol ilegal. Kuncinya bukan menghapus sektor konsumtif, melainkan mengendalikannya agar akses pendanaan alternatif dapat tetap membantu kualitas hidup mereka.
Putusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman menjadi sorotan publik. Bagaimana Anda meyakinkan masyarakat bahwa industri fintech lending benar-benar beroperasi secara kompetitif dan tidak merugikan konsumen?
Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini tengah mengajukan permohonan keberatan (banding) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perlu kami tegaskan kembali bahwa kebijakan batas maksimum suku bunga merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal.
Kompetisi di industri fintech lending Indonesia sangat terbuka dan kompetitif. Setiap platform memiliki strategi penetrasi pasar yang unik, menawarkan struktur biaya administrasi yang bervariasi, memberikan skema promo yang kompetitif, serta bersaing ketat dalam kecepatan dan kualitas pelayanan pengajuan dana.
Jika Anda diminta menyebut tiga kesalahan terbesar industri fintech lending sejak hadir di Indonesia, apa saja yang harus diakui secara terbuka kepada publik?
AFPI memandang dinamika yang terjadi sejak kehadiran fintech lending di Indonesia sebagai sebuah proses evolusi dan pendewasaan pasar yang berkesinambungan.
Industri fintech lending secara kolektif berkomitmen untuk terus berbenah diri dalam hal tata kelola, mempercepat integrasi sistem mitigasi risiko bersama, serta meningkatkan standar etika operasional dan perlindungan konsumen.
Fokus AFPI hari ini dan ke depan adalah memastikan proses pembenahan ini berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Melalui regulasi yang semakin matang dan pengawasan asosiasi yang ketat, industri kini bergerak ke arah yang jauh lebih sehat, bertanggung jawab, dan berorientasi penuh pada penciptaan dampak positif bagi masyarakat.
Apakah AFPI memiliki target jangka panjang untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa pindar bukan sekadar "utang cepat cair", melainkan instrumen keuangan yang sehat dan bertanggung jawab?
Kami ingin masyarakat melihat pindar sebagai instrumen pembiayaan yang solutif dan inklusif. Untuk mencapai target tersebut, AFPI mewajibkan seluruh anggota untuk menggencarkan edukasi keuangan kepada konsumen.
Kami juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk membuat pinjaman dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Seandainya keluarga Anda sendiri berada dalam kondisi ekonomi sulit, apakah Anda akan merekomendasikan penggunaan pindar sebagai solusi pertama? Mengapa?
Jika kondisi keuangan sudah tidak memungkinkan karena tidak ada dana darurat, tabungan, atau asuransi, maka pindar selalu dapat menjadi opsi pembiayaan yang dapat dipertimbangkan.
Namun, juga harus dipastikan dana pinjaman hanya boleh digunakan ketika disertai perencanaan keuangan yang baik ataupun untuk kebutuhan mendesak seperti biaya berobat dari sebuah platform legal terdaftar di OJK.
Menggunakan pindar legal yang transparan dan diawasi ketat oleh negara jauh lebih aman daripada harus meminjam ke rentenir atau pinjol ilegal yang mempertaruhkan keselamatan data pribadi dan ketenangan keluarga.
Dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, apakah Anda yakin industri fintech lending akan dikenang sebagai solusi inklusi keuangan atau justru sebagai salah satu sumber masalah sosial baru di Indonesia?
AFPI meyakini industri pindar dapat mengambil peran sebagai bantalan ekonomi masyarakat. Riset Katadata Insight Center menunjukkan pindar saat ini tidak lagi sekadar alternatif pembiayaan, namun telah menjadi imperatif yang menjembatani kesenjangan kredit bagi kelompok masyarakat dan UMKM yang belum terlayani (underserved). Setiap Rp1 dari pinjaman produktif mampu memberikan kontribusi sebesar Rp6 terhadap ekonomi melalui multiplier effect.
Melalui regulasi yang semakin matang, pemanfaatan teknologi yang inovatif, dan ekosistem yang terintegrasi dengan institusi keuangan lain, industri pindar dapat berkontribusi memperluas inklusi keuangan di Indonesia, melengkapi layanan pembiayaan yang sudah ada sebelumnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


