Prof. Asep Sunandar: Guru Investasi Terbesar Menuju Indonesia Emas 2045
Investasi terbesar menuju Indonesia Emas 2045 bukan hanya membangun sekolah-sekolah unggul, melainkan membangun guru-guru unggul yang akan melahirkan generasi unggul.
MALANG – Visi Indonesia Emas 2045 tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur pendidikan, penyempurnaan kurikulum, ataupun percepatan transformasi digital di sekolah.
Di balik seluruh agenda besar tersebut, terdapat satu fondasi yang menentukan keberhasilannya, yakni kualitas guru. Tanpa guru yang profesional, adaptif, dan berdaya saing global, cita-cita melahirkan generasi unggul hanya akan menjadi target di atas kertas.
Pandangan itu disampaikan Asep Sunandar, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dalam Wawancara Khusus di TIMES Indonesia.
Menurutnya, guru merupakan penggerak utama ekosistem pendidikan. Karena itu, pembenahan tata kelola guru harus menjadi prioritas nasional, mulai dari sistem rekrutmen, pemerataan distribusi, pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, hingga jenjang karier yang berkelanjutan.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa Indonesia mengalami krisis jumlah guru. Berdasarkan berbagai kajian, persoalan utama bukan terletak pada kuantitas, melainkan distribusi yang belum merata, sehingga masih banyak sekolah di wilayah terpencil, kepulauan, dan daerah tertinggal mengalami kekurangan guru, sementara di wilayah perkotaan justru terjadi kelebihan tenaga pendidik.
Lebih jauh, gagasan mengenai sistem penyiapan guru berstandar internasional melalui rekrutmen talenta terbaik dari berbagai disiplin ilmu, penguatan pendidikan profesi, hingga penempatan berbasis kebutuhan nasional.
Baginya, investasi terbesar menuju Indonesia Emas 2045 bukan hanya membangun sekolah yang modern, tetapi memastikan setiap ruang kelas di Indonesia diisi oleh guru-guru terbaik yang mampu melahirkan generasi unggul, berkarakter, dan siap bersaing di tingkat global.
Mengapa Guru harus ditata untuk menyiapkan generasi emas Indonesia 2045?
Saya meyakini, dan keyakinan itu didasarkan pada kajian serta pengalaman saya mempelajari sistem pendidikan, bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan terdapat empat komponen utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu guru, kurikulum, peserta didik, serta sarana dan prasarana pembelajaran. Keempat komponen tersebut merupakan syarat minimal agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Namun, di antara keempat komponen tersebut, guru merupakan faktor yang paling menentukan. Kurikulum yang dirancang sebaik apa pun tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak diimplementasikan oleh guru yang berkualitas. Demikian pula, sarana dan prasarana yang lengkap tidak akan memberikan dampak signifikan tanpa kemampuan guru dalam memanfaatkannya untuk menciptakan pembelajaran yang bermakna.
Bahkan, peserta didik yang memiliki kemampuan akademik tinggi tetap memerlukan guru yang mampu mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Dengan kata lain, guru merupakan penggerak utama seluruh ekosistem pendidikan. Guru bukan sekadar menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, mengembangkan kreativitas, serta mempersiapkan peserta didik agar mampu menghadapi tantangan masa depan.
Oleh karena itu, apabila Indonesia ingin mewujudkan Generasi Emas 2045, maka titik awal yang harus dibenahi adalah kualitas guru. Menata guru bukan hanya berarti meningkatkan kesejahteraan atau kompetensi mereka, tetapi juga membangun sistem penyiapan guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen calon guru, pendidikan prajabatan, pendidikan profesi, hingga pengembangan karier yang berkelanjutan.
Dengan sistem yang baik, Indonesia akan memiliki guru-guru profesional yang mampu melahirkan sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan berdaya saing global.
Bagi saya, investasi terbesar dalam pendidikan bukanlah membangun gedung sekolah yang megah atau menyusun kurikulum yang kompleks, melainkan menghadirkan guru-guru terbaik di setiap ruang kelas. Sebab, kualitas pendidikan pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang mendidik generasi penerus bangsa.
Mengapa Indonesia masih mengalami kekurangan Guru di beberapa daerah, padahal secara nasional jumlah Guru berlebih?
Memang sekilas kondisi ini tampak paradoks. Di satu sisi, berbagai daerah mengeluhkan kekurangan guru, tetapi di sisi lain hasil kajian menunjukkan bahwa secara nasional Indonesia justru memiliki kelebihan guru dari sisi kuantitas.
Dalam beberapa penelitian yang saya lakukan, saya menggunakan formula analisis kebutuhan guru yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, beban belajar siswa per minggu, jumlah ideal peserta didik per rombongan belajar, dan beban mengajar guru. Berdasarkan perhitungan tersebut, secara nasional jumlah guru sebenarnya telah mencukupi, bahkan cenderung berlebih.
Persoalan utamanya bukan terletak pada jumlah guru, melainkan pada distribusinya. Terjadi disparitas yang cukup tajam antara wilayah perkotaan dengan wilayah perdesaan, kepulauan, kawasan perbatasan, maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di kota-kota besar, jumlah guru relatif melimpah, sedangkan di banyak daerah terpencil sekolah masih mengalami kekurangan guru.
Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan guru di Indonesia harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Pada tahap hulu, pemerintah sebenarnya telah memiliki mekanisme analisis kebutuhan guru, memperhitungkan kemampuan anggaran negara, serta menetapkan pola rekrutmen dan penempatan.
Namun dalam implementasinya masih terdapat tantangan, terutama karena sistem pendidikan nasional tidak hanya terdiri atas sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Sekolah-sekolah swasta memiliki kewenangan merekrut guru sesuai kebutuhan masing-masing. Karena sebagian besar sekolah swasta berkembang di wilayah perkotaan, maka konsentrasi guru juga lebih banyak berada di kota.
Sementara itu, sekolah-sekolah di wilayah perdesaan dan daerah 3T lebih banyak bergantung pada guru yang direkrut pemerintah, sehingga ketika distribusinya tidak optimal, terjadi kekurangan guru di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, menurut saya diperlukan perubahan paradigma dalam tata kelola guru. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, begitu pula yayasan penyelenggara pendidikan swasta.
Keduanya harus membangun kemitraan yang lebih erat dalam merencanakan kebutuhan guru, melakukan rekrutmen, mengembangkan karier, serta menjamin kesejahteraan guru.
Perlu disadari bahwa baik guru negeri maupun guru swasta pada akhirnya sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pendidikan. Bahkan pemerintah juga telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada guru swasta, seperti tunjangan profesi.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah dan yayasan seharusnya tidak hanya terbatas pada pembiayaan, tetapi juga mencakup perencanaan distribusi guru secara nasional.
Melalui tata kelola yang terintegrasi tersebut, saya optimistis persoalan ketimpangan distribusi guru dapat diatasi. Dengan demikian, setiap anak Indonesia, di mana pun mereka berada, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan dari guru-guru yang berkualitas.
Bagaimana strategi meningkatkan kualitas Guru yang sudah ada?
Menurut saya, upaya meningkatkan kualitas guru yang sudah ada harus diawali dengan pemetaan kondisi guru secara komprehensif. Kebijakan yang tepat hanya dapat dirumuskan apabila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah, persebaran, karakteristik, kompetensi, dan kebutuhan pengembangan setiap guru.
Saya bersyukur bahwa dalam beberapa waktu terakhir pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah melakukan berbagai langkah pembenahan dalam tata kelola guru.
Sejumlah kebijakan mulai diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta, sehingga pembangunan sumber daya guru dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Ke depan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemetaan terhadap persebaran guru sekaligus memotret kualitas individual setiap guru. Dari hasil pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan strategi pengembangan yang lebih tepat sasaran.
Tidak semua guru memerlukan intervensi yang sama. Program peningkatan kompetensi harus disesuaikan dengan usia, pengalaman, kebutuhan, dan potensi masing-masing.
Bagi guru yang berusia di bawah 40 tahun, saya melihat mereka masih memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Kelompok ini relatif lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan inovasi pembelajaran.
Karena itu, mereka perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan lanjutan yang menghasilkan ijazah, pendidikan profesi, maupun berbagai pelatihan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara luring maupun daring agar menjangkau guru di seluruh Indonesia.
Namun, peningkatan kompetensi harus berjalan seiring dengan sistem penghargaan yang adil. Guru yang menunjukkan komitmen untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan menghasilkan kinerja yang baik harus memperoleh insentif yang jelas, baik dalam bentuk jenjang karier, penghargaan profesional, maupun peningkatan kesejahteraan. Dengan demikian, budaya belajar sepanjang hayat akan tumbuh di kalangan guru.
Sementara itu, guru yang berada pada rentang usia 40 hingga 50 tahun juga masih memiliki potensi yang sangat besar. Banyak di antara mereka saat ini telah menduduki posisi strategis sebagai kepala sekolah atau pemimpin pembelajaran.
Kelompok ini perlu diperkuat melalui program pengembangan kepemimpinan pendidikan, transformasi digital, manajemen sekolah, serta penguatan kemampuan dalam membimbing dan mengembangkan guru-guru muda.
Menurut saya, kelompok usia ini masih sangat adaptif terhadap perkembangan teknologi sehingga investasi pelatihan pada kelompok ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan mutu sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan guru tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan berbasis kebutuhan dan tahapan karier. Guru dipandang sebagai sumber daya manusia profesional yang terus berkembang sepanjang perjalanan kariernya.
Inilah yang menurut saya akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan mampu menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Bagaimana Indonesia dapat menyiapkan Guru berstandar internasional dalam waktu relatif singkat?
Pertanyaan ini sesungguhnya menjadi salah satu fokus pemikiran saya selama beberapa tahun terakhir. Kita telah menetapkan Visi Indonesia Emas 2045. Artinya, waktu yang kita miliki untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul tinggal sekitar dua dekade.
Dalam perspektif pembangunan pendidikan, itu bukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, kita memerlukan langkah-langkah akseleratif, terutama dalam menyiapkan guru yang memiliki kompetensi berstandar internasional.
Menurut saya, titik awalnya adalah mengubah cara pandang terhadap profesi guru. Dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa profesi guru merupakan profesi yang terbuka.
Artinya, profesi ini dapat diisi oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu, sepanjang mereka memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjadi guru profesional.
Saya justru melihat ketentuan ini sebagai sebuah peluang strategis. Indonesia tidak harus hanya bergantung pada lulusan program studi kependidikan untuk memenuhi kebutuhan guru berkualitas.
Kita dapat menjaring talenta-talenta terbaik dari berbagai perguruan tinggi dan berbagai bidang ilmu, kemudian mempersiapkan mereka melalui pendidikan profesi guru yang dirancang secara ketat, sistematis, dan berstandar internasional.
Dalam konteks ini, saya sependapat dengan pandangan Prof. Ace Suryadi yang menyatakan bahwa suatu profesi dapat disebut profesional apabila memenuhi sedikitnya empat persyaratan.
Pertama, memiliki latar belakang pendidikan yang memadai sesuai standar profesi. Seorang guru harus memiliki penguasaan akademik yang kuat sekaligus kompetensi pedagogik yang memungkinkannya mengelola proses pembelajaran secara efektif.
Kedua, menjadi bagian dari organisasi profesi. Organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga mutu, mengembangkan kompetensi anggotanya, serta membangun budaya profesional yang berkelanjutan.
Ketiga, memiliki jenjang karier yang jelas. Guru profesional tidak lahir secara instan. Mereka dibentuk melalui proses yang sistematis, mulai dari seleksi, pendidikan profesi, masa induksi, pengembangan kompetensi berkelanjutan, hingga promosi berdasarkan kinerja dan prestasi. Dengan sistem karier yang jelas, profesi guru akan menjadi profesi yang menjanjikan sekaligus bergengsi.
Keempat, memiliki dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Kompetensi yang tinggi harus berjalan beriringan dengan integritas. Guru bukan hanya bertanggung jawab mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun karakter, integritas, dan nilai-nilai kebangsaan bagi peserta didiknya.
Berangkat dari prinsip-prinsip tersebut, saya mengusulkan agar Indonesia membangun sistem nasional penyiapan guru berstandar internasional.
Talenta-talenta terbaik dari berbagai disiplin ilmu direkrut melalui seleksi yang ketat, kemudian memperoleh beasiswa dan pendidikan profesi yang berkualitas.
Setelah lulus, mereka diikat dalam skema pengabdian kepada negara, memperoleh jalur karier yang terstruktur, serta ditempatkan sesuai kebutuhan nasional, termasuk di sekolah-sekolah unggulan dan wilayah yang masih kekurangan guru.
Dari mana Indonesia memperoleh Guru berstandar internasional?
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan talenta. Yang belum kita miliki adalah sistem untuk menemukan, menyiapkan, dan mengembangkan talenta tersebut menjadi guru profesional berstandar internasional.
Karena itu, saya mengusulkan agar pemerintah membangun sistem seleksi nasional calon guru yang menjaring mahasiswa terbaik dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Rekrutmen ini tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa program studi kependidikan, tetapi juga terbuka bagi mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.
Menurut saya, momentum yang tepat untuk melakukan seleksi adalah ketika mahasiswa memasuki semester empat menuju semester lima.
Pada fase tersebut, kemampuan akademik, karakter, dan rekam jejak mahasiswa sudah mulai terlihat sehingga proses seleksi dapat dilakukan secara lebih objektif.
Tahap pertama adalah mengidentifikasi minat. Pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa untuk menyatakan apakah mereka memiliki panggilan dan komitmen menjadi guru.
Menjadi guru bukan sekadar pilihan pekerjaan, tetapi juga pilihan pengabdian. Karena itu, motivasi intrinsik harus menjadi salah satu syarat utama.
Selanjutnya dilakukan asesmen yang komprehensif. Asesmen tidak cukup hanya mengukur prestasi akademik, tetapi juga menilai bakat, potensi intelektual, kemampuan berpikir kritis, rekam jejak akademik, integritas, kemampuan komunikasi, empati, serta potensi kepemimpinan.
Saya meyakini bahwa kepemimpinan merupakan salah satu kompetensi mendasar yang harus dimiliki seorang guru. Guru adalah pemimpin pembelajaran, pengarah proses belajar, sekaligus teladan bagi peserta didiknya.
Mahasiswa yang lolos seleksi kemudian memperoleh beasiswa penuh hingga menyelesaikan pendidikan sarjana. Beasiswa ini bukan hanya bentuk penghargaan atas prestasi mereka, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun komitmen terhadap profesi guru.
Dengan adanya kepastian dukungan dari negara, mahasiswa dapat menyelesaikan studi dengan lebih fokus dan memiliki orientasi karier yang jelas.
Setelah menyelesaikan program sarjana, mereka mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang dirancang dengan standar internasional.
Pada tahap inilah mereka dipersiapkan menjadi pendidik profesional yang tidak hanya menguasai bidang ilmunya, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik, psikologi perkembangan peserta didik, asesmen pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, komunikasi lintas budaya, penguasaan bahasa asing, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, serta kemampuan membangun pembelajaran yang transformatif.
Guru yang dihasilkan bukan sekadar pengajar yang mampu mentransfer pengetahuan, melainkan pendidik yang mampu mentransformasikan pengetahuan menjadi pengalaman belajar yang bermakna.
Mereka mampu menginspirasi, memahami karakter setiap peserta didik, mengembangkan bakat dan minatnya, serta membentuk karakter yang kuat.
Setelah lulus pendidikan profesi, pemerintah mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara melalui jalur yang ditetapkan sesuai kebijakan nasional.
Mereka kemudian menandatangani perjanjian ikatan dinas, misalnya selama minimal sepuluh tahun, dengan komitmen bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan negara.
Melalui sistem tersebut, pemerintah tidak hanya memperoleh guru-guru terbaik, tetapi juga mampu mengelola distribusi guru secara lebih merata. Penempatan guru tidak lagi bergantung pada preferensi individu, melainkan didasarkan pada kebutuhan nasional untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan.
Dengan skema ini, proses penyiapan guru dapat berlangsung relatif cepat. Seleksi dilakukan saat mahasiswa berada di semester empat, mereka menyelesaikan pendidikan sarjana dalam waktu sekitar dua tahun, kemudian mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, Indonesia sudah dapat menghasilkan angkatan pertama guru berstandar internasional yang siap ditempatkan di seluruh pelosok negeri.
Saya meyakini bahwa guru-guru inilah yang kelak menjadi pionir perubahan di sekolah masing-masing. Mereka tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, tetapi juga menjadi agen transformasi yang menggerakkan budaya belajar, inovasi pendidikan, dan peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, investasi terbesar menuju Indonesia Emas 2045 bukan hanya membangun sekolah-sekolah unggul, melainkan membangun guru-guru unggul yang akan melahirkan generasi unggul.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


