Perbaiki Ekosistem Alam, Bromo Bebas Kendaraan Sebulan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dalam sebulan kedepan, kawasan wisata alam Gunung Bromo, bakal tertutup untuk kendaraan bermotor. Langkah itu ditempuh untuk memperbaiki ekosistem alam serta menghormati adat budaya Suku Tengger.
Pemberlakuan car free month atau bebas kendaraan bermotor di kawasan Bromo, direncanakan sejak 23 Januari hingga 25 Februari 2020 mendatang.
Advertisement
Dalam kalender Suku Tengger, waktu tersebut bertepatan dengan wulan Kepitu (Bulan Ketujuh). Merupakan bulan suci dengan ritual Laku Puasa Mutih.
Melalui rilis resminya, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), John Kennedie, juga masih menunggu kepastian dari dukun dan tokoh adat Tengger.
Penerapan satu bulan ‘Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Month)’, yaitu kebijakan kendaraan bermotor jenis apapun tidak boleh memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies dan sekitarnya. Baik dari pintu masuk di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; pintu masuk di Coban Trisula Jemplang, Kabupaten Malang; dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Aktivitas wisata di lokasi tersebut tetap berjalan. Dengan menggunakan kuda, jalan kaki, tandu atau bersepeda. Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk, kecuali untuk kepentingan Dinas Pemerintahan dan kegawatdaruratan (emergency rescue),” tulis Kennedie.
Wulan kepitu merupakan bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger. Merupakan bulan yang disucikan. Pada bulan ini, mereka melaksanakan ‘Laku puasa mutih’. Salah satu ritual yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan Sang Maha Pencipta.
Untuk menghormati bulan kepitu kegiatan wisata di kawasan wisata Bromo dan sekitarnya tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor.
Selain tujuan tersebut, bebas kendaraan di kawasan Bromo juga diharapkan bisa memberikan dampak positif pada lingkungan.
“Salah satunya untuk memperbaiki kondisi alam di kawasan Bromo. Di antaranya, sekitar savana dan laut pasir. Sehingga alam kembali segar,” kata Pengendali Ekosistem Hutan TNBTS, Ariyanto, melalui sambungan selular, Sabtu (4/1/2020).
Kebijakan-kebijakan tersebut, merupakan hasil kesepakatan pada Rakor Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019 silam di Ruang Pertemuan Hotel Bromo Permai Cemorolawang Kabupaten Probolinggo. Pertemuan itu, diikuti oleh 140 orang perwakilan dari berbagai pihak.
Antara lain BBTNBTS, Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur, Disporaparbud dan Dishub Kabupaten Probolinggo, Perhutani KPH Probolinggo. Kemudian Dishub dan Dinas PU Kabupaten Malang, Disparbud Kabupaten Pasuruan, Dishub dan Disparbud Kabupaten Lumajang, Kecamatan Sukapura, Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Jawa Timur. Ada juga PHRI Kabupaten Probolinggo, Paguyuban kuda, Paguyuban jip, dan Paguyuban PKL di kawasan BBTNBTS.
Serta komunitas-komunitas, seperti Kembang Tana Layu, Bromo Lovers, Saver Ranupani, Gimbal Alas, Tim Evakuasi Semeru – Ranupani, Forum Sahabat Gunung. Juga TNI-Polri di kawasan Bromo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Probolinggo |