Wisata

Berlibur ke Bali Wajib Rapid Tes Antigen atau Tes Swab

Kamis, 17 Desember 2020 - 05:24 | 48.62k
Ilustrasi - Wisatawan saat menikmati pantai di bali (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Wisatawan saat menikmati pantai di bali (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Pemerintah mewajibkan wisatawan yang akan melakukan perjalanan darat ke Bali untuk melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penumpang pesawat wajib  melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.

"Kami minta isatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan resmi.

Advertisement

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Luhut pada awal pekan ini. Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata. Ia juga meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari keputusan itu.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Koster dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Antara.

Surat edaran tersebut juga mengatur bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penumpang pesawat wajib  melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES