Wisata

Pemkab Kepulauan Seribu Imbau Pelaku Usaha Pariwisata Patuhi Kebijakan Operasional Selama Nataru

Jumat, 25 Desember 2020 - 05:24 | 35.34k
Ilustrasi tempat wisata Kepulauan Seribu. (Foto: Kominfotik Kepulauan Seribu)
Ilustrasi tempat wisata Kepulauan Seribu. (Foto: Kominfotik Kepulauan Seribu)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Sudin Parekraf) Pemkab Kepulauan Seribu meminta para pelaku usaha pariwisata, mematuhi kebijakan operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021. Kemudian, Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 509 tahun 2020 tentang Penerapan Batasan jam operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Menjelang dan Pada Saat Libur Hari Raya Natal 2020 Sampai Dengan Tahun Baru 2021.

Advertisement

"Ada larangan kerumunan perayaan pergantian tahun yang harus dipatuhi. Jam operasional kegiatan hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB," kata Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Hastuti, Kamis (24/12).

Puji menjelaskan, saat libur Nataru wilayah Kepulauan Seribu masuk dalam lokasi pengendalian ketat, sehingga akan dilakukan pengawasan intensif terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Sosialisasi sudah dilakukan secara door to door sejak pertengahan bulan lalu kepada pemilik usaha dan jasa wisata, serta melalui spanduk di lokasi-lokasi strategis,” tuturnya.

Puji pun berharap, dengan informasi dan sosialisasi yang sudah dilakukan, tidak akan ada kerumuman dan keramaian yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19, serta tidak ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES