Eks Gedung Landraad Indramayu, Saksi Bisu Tempat Eksekusi Pribumi Era Kolonial Belanda

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Di dekat Alun-Alun Indramayu, tepatnya di sebelah barat, terdapat sebuah bangunan tua bergaya khas kolonial, yakni eks gedung Landraad atau pengadilan zaman Kolonial Belanda. Sayangnya, bangunan ini dibiarkan kosong dan terbengkalai.
Bangunan ini memanjang dari Utara ke Selatan, dan terdiri dari beberapa ruangan, seperti aula pengadilan, kantor-kantor bagi para hakim, jaksa, dan lain sebagainya. Kemudian, ada juga ruang tahanan sementara yang dikhususkan untuk para tahanan, yang letaknya berada di bagian belakang eks Gedung Landraad.
Advertisement
Ruangan-ruangan tersebut kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di sinilah saksi bisu tempat dieksekusinya para penduduk pribumi, yang terbukti melanggar hukum.
Menurut Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Tinus Suprapto, Gedung Landraad ini dibangun pada tahun 1912. Sesuai dengan namanya, gedung ini difungsikan sebagai tempat pengadilan bagi para pelanggar hukum.
"Tidak sedikit para pribumi yang dieksekusi di sini, karena melanggar hukum, tidak taat pajak, dan lain-lain," ujarnya beberapa waktu lalu.
Tinus melanjutkan, para pribumi yang dinyatakan bersalah, kemudahan an akan dihukum gantung oleh eksekutor dari orang-orang Belanda. Mereka digantung hingga mati di kawasan Pohon Randu Gede yang lokasinya dekat dengan Gedung Landraad. Proses eksekusi tersebut pun disaksikan oleh masyarakat luas.
Bangunan ini, lanjut Tinus, masih mempertahankan bentuk aslinya sejak dibangun, dan tidak ada yang diubah sama sekali. Hal tersebut bisa terlihat dari kayu-kayu, bentuknya, maupun keramik yang didatangkan langsung oleh pemerintah Belanda dari Inggris.
Setelah Indonesia merdeka, lanjutnya, Gedung Landraad ini digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjalankan keadilan hukum di wilayah Kabupaten Indramayu. Pada tahun 1981, nama gedung ini pun diganti menjadi Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu.
"Masih di tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga memindahkan lokasi pusat penegakan hukum itu yang sekarang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No. 183 Indramayu," ujarnya.
Setelah dipindahkan, eks Gedung Landraad ini akhirnya digunakan sebagai kontor gerakan pramuka Kwarcab Kabupaten Indramayu. Namun, pada tahun 1990-an gedung ini dialihkan sebagai lokasi Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) Indramayu.
"Dan terakhir digunakan oleh Dinas Trantib atau yang sekarang menjadi Satpol PP, pada tahun 2000-an. Setelah itu, bangunan eks gedung Landraad ini dibiarkan terbengkalai hingga kini," paparnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |