Advertisement
Wisata

Wisata Maharani Zoo dan Goa Lamongan Siap Buka, Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Pandemi Covid 19 di Kabupaten Lamongan yang mulai membaik, bahkan pada minggu ini masuk asesemen PPKM Level 1 berdasarkan rilis Kemenkes RI.

TIMES Indonesia,
Wisata Maharani Zoo dan Goa Lamongan Siap Buka, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat melakukan sidak kesiapan Maharani Zoo dan Goa Lamongan untuk melakukan uji coba dibukanya lokasi wisata, Sabtu (11/9/2021). (FOTO: Prokopim Kabupaten Lamongan for TIMES Indonesia)
A-AA+

LAMONGAN Pandemi Covid 19 di Kabupaten Lamongan yang mulai membaik, bahkan pada minggu ini masuk asesemen PPKM Level 1 berdasarkan rilis Kemenkes RI. Hal ini membuat Maharani Zoo dan Goa Lamongan (Mazoola) masuk dalam salahsatu obyek wisata outdoor Indonesia yang akan dibuka untuk umum.

Sebelum dibuka, hari ini Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi melakukan sidak untuk mengetahui kesiapan Maharani Zoo dan Goa Lamongan untuk uji coba pembukaan obyek wisata.

Advertisement

"Mazoola menjadi salahsatu obyek wisata outdoor yang masuk dalam uji coba pembukaan untuk umum. Kami menyambut baik hal ini, oleh karena itu, saat ini dilakukan sidak kesiapan Mazoola menyambut para pengunjung dengan protokol kesehatan," kata Yuhronur, Sabtu (11/9/2021).

Nantinya pengunjung yang masuk akan menjalani skrining ketat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat masuk ke Mazoola.

"Jadi pengunjung harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, artinya juga anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk obyek wisata. Selain itu penerapan protokol Kesehatan yang ketat juga harus dilaksanakan oleh pengunjung yakni memakai masker, penggunaan thermal scanner serta pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai pukul 16.00 WIB," kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

Menurut Pak Yes, uji coba pembukaan tempat wisata menjadi salah satu upaya menggerakkan perekonomian di masa pandemi, dengan aturan-aturan dan batasan sesuai dengan Inmendagri yang sudah dikeluarkan sesuai assesemen level PPKM.

Advertisement

Selain pembukaan obyek wisata, dalam Inmendagri juga dijelaskan pembolehan hajatan dengan pengaturan-pengaturan.

Dalam Surat Edaran Nomor 443.2/112/413.011/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Lamongan yang merujuk pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa hajatan saat ini sudah diperbolehkan dengan pengaturan pemberlakukan protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jumlah undangan sebanyak 25% kapasitas ruangan.

"Penyediaan fasilitas prokes seperti thermal scanner, masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer serta berkoordinasi dengan satgas desa dan kecamatan untuk mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Bupati Yes, usai sidak ke Maharani Zoo dan Goa Lamongan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

MFA Rohmatillah
PenulisMFA Rohmatillah Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia