Wisata

Terapkan Syarat Mendaki Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat, Pengelola TWA Kawah Ijen Bakal Sediakan Klinik

Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:29 | 126.16k
Keindahan panorama TWA Kawah Ijen. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Keindahan panorama TWA Kawah Ijen. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Jalur pendakian Taman Wisata Alam Kawah Ijen (TWA Kawah Ijen) kembali dibuka pada hari ini, Sabtu (6/1/2024). 

Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi rencana pembukaan jalur TWA Kawah Ijen di Paltuding pada, Jumat (5/1/2024) lalu, yang diikuti oleh Pengelola TWA Kawah Ijen, Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Bondowoso. 

Advertisement

Selain itu, pembukaan jalur TWA Kawah Ijen tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan BBKSDA Jawa Timur dengan nomor SE.35/K2/BIDTEK.1/KSA/1/2024 tentang Pembukaan KWA Kawah Ijen.

Meski telah dibuka, pihak pengelola TWA Kawah Ijen mewajibkan wisatawan yang ingin mendaki wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter dari fasilitas kesehatan.

"Jadi dari pengelola menginginkan adanya surat keterangan dokter sebelum melakukan pendakian, yang menyertai para pengunjung," kata Kepala Pos TWA Kawah Ijen, Sigit Hariwibowo.

Surat keterangan dokter itu wajib ditunjukkan saat pendaki menukarkan barcode booking dengan tiket pendakian.

Aturan baru tersebut juga dijelaskan oleh BBKSDA Jatim lewat unggahannya di media sosial Instagram dengan akun @BBKSDA_JATIM_OFFICIAL.

Suasana-kegiatan-rapat-pembukaan-jalur-TWA-Kawah-Ijen-di-Paltuding.jpgSuasana kegiatan rapat pembukaan jalur TWA Kawah Ijen di Paltuding. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Dalam unggahan tersebut, terdapat enam syarat dan ketentuan yang harus disetujui calon pendaki TWA Kawah Ijen saat hendak memesan tiket melalui laman BBKSDA.

Salah satu syarat yang tercantum yakni, wisatawan harus dalam kondisi sehat. Dan tidak memiliki riwayat penyakit asma dan jantung. Serta wajib menunjukan surat keterangan sehat dari dokter.

Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa pengelola TWA Kawah Ijen tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan cidera atau meninggal. BBKSDA pun menegaskan bahwa tiket yang dibeli pendaki tak termasuk asuransi.

Menurut Sigit, syarat baru penyertaan surat keterangan sehat merupakan upaya untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang terjadi akibat kondisi pendaki yang tak fit.

"Dari kejadian-kejadian kecelakaan itu, kebanyakan pengunjung domestik tidak mau mengakui kondisinya tidak sehat. Kalau wisatawan mancanegara lebih fair," ungkapnya.

Disisi lain, pengelola TWA Kawah Ijen berencana akan menyediakan klinik berupa posko kesehatan untuk para calon pendaki. Posko tersebut, nantinya akan melayani pemeriksaan calon wisatawan yang tak membawa surat kesehatan.

"Dari hasil kegiatan koordinasi hari ini, itu mungkin ada kesepakatan dan kesepahaman di TWA Ijen ada klinik yang difungsikan bergantian antara Puskesmas Sempol atau Ijen (Bondowoso) dengan Licin (Banyuwangi)," ujarnya.

Meski demikian, pihak pengelola menyarankan bagi calon pendaki sebaiknya menyiapkan surat keterangan sehat sejak dari rumah. Hal tersebut agar rencana mereka untuk mendaki Gunung Ijen tak terhambat dengan antrean pemeriksaan yang mungkin terjadi.

Pengelola TWA Kawah Ijen tak memungkiri penerapan syarat baru bakal berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Namun, mereka menduga pengaruh itu tak permanen. "Mungkin untuk sesaat bisa terjadi. Tapi syarat itu untuk langkah lebih baik. Istilahnya kalau untuk hari pertama sampai satu bulan, pengunjung masih kaget ada syarat baru. Tapi bagi kami itu merupakan hal yang lebih baik untuk pengelolaan kami," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES