Kemenpar Perkuat Keamanan Wisatawan Melalui Regulasi dan Manajemen Risiko Terpadu
Kemenpar memperkuat keamanan wisatawan melalui dokumen manajemen risiko, sertifikasi SDM, dan pengawasan ketat di destinasi wisata bahari.
Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan faktor keamanan dan keselamatan wisatawan di Indonesia. Langkah ini mencakup penguatan regulasi, standardisasi SDM, hingga koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kenyamanan pengunjung.
"Dari sisi regulasi dan standar, Kementerian Pariwisata telah menyusun dokumen Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata," tulis keterangan resmi Kemenpar yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, Kemenpar tengah mengembangkan modul pelatihan manajemen krisis pariwisata. Modul tersebut menjadi acuan bagi pengelola destinasi dan pemerintah daerah dalam merespons kejadian darurat secara terstruktur dan cepat.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata serta penguatan sertifikasi usaha. Langkah ini didukung pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) antara pusat dan daerah.
Guna menjamin perjalanan wisata yang aman dan nyaman, Kemenpar juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata RI No. SE/1/HK.01.03./MP/2026. Edaran tersebut mengatur penyelenggaraan kegiatan wisata pada momentum libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Khusus pada aktivitas wisata air (tirta), pelaku usaha wajib memiliki personel yang memahami pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat. Pemandu keselamatan wajib mengantongi sertifikat kompetensi. Selain itu, aspek sarana, produk, dan manajemen usaha diatur ketat demi mitigasi risiko.
"Regulasi ini merupakan amanat pelaksanaan standar usaha bagi pelaku sektor pariwisata. Salah satu aspek mitigasi utamanya terkait K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan)," jelas pihak Kemenpar.
Di sektor wisata bahari, pemerintah daerah dan pengelola destinasi diminta aktif memberikan informasi mengenai titik pantai berbahaya atau lokasi palung. Pemberian tanda larangan berenang sangat ditekankan untuk menghindari potensi kecelakaan laut.
Sebagai bentuk edukasi, Kemenpar telah mensosialisasikan pentingnya standar usaha ini kepada lebih dari 1.000 pemangku kepentingan secara hybrid pada 10 Maret 2026 lalu.
Dalam operasionalnya, Kemenpar berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan kelaikan teknis sarana transportasi, seperti laik laut bagi kapal wisata. Hal ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sektor Pariwisata.
Terakhir, pengawasan intensif dilakukan pada destinasi prioritas dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti Pantai Parangtritis (DIY) dan Pantai Pangandaran (Jawa Barat). Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola destinasi terus ditingkatkan guna menjaga kualitas layanan dan rasa aman bagi wisatawan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


