TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komitmen Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kasus kekerasan di SMPN 49 Surabaya berakhir indah. Hari ini, Jumat (4/2/2022) publik pendidikan Kota Pahlawan disuguhkan tontonan yang menyejukkan hati.
Dengan kebesaran jiwanya, Ali Muhjayin selaku ayah dari MR mencabut pelaporannya kepada JS di Polrestabes Surabaya. "Dengan pertimbangan yang terbaik, tanpa tekanan dari siapapun, dan demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. Saya telah memaafkan Pak JS dan mencabut laporan tersebut," ungkapnya.
"Kami sekeluarga memaafkan beliau dan tetap menganggap Pak JS sebagai guru dan orang tua bagi anak saya di sekolah," imbuhnya sepenuh hati.
JS yang mendengar ucapan tersebut tidak kuasa menahan tangisnya dan langsung memeluk Ali Muhjayin. Berkali-kali ucapan permintaan maaf disampaikan guru olahraga itu. Reni yang mendampingi juga tampak meneteskan air matanya.
"Pak Ali dan Pak JS adalah sama-sama warga Surabaya. Sama-sama orang tua dan guru bagi anak-anak Surabaya. Hari ini saya banyak belajar dari sosok keduanya. Pak Ali yang sangat besar jiwanya dan Pak JS yang siap menanggung segala konsekuensi sosial dan sanksi kepegawaian," ujar Reni.
Pihaknya kemudian mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya yang telah menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan restorasi keadilan.
"Apresiasi juga saya sampaikan untuk Wali Kota dan jajaran Pemkot Surabaya yang sigap merespons kejadian ini dengan baik. Juga kepada semua masyarakat, guru, dan orang tua yang telah memberi perhatian penuh," katanya.
Legislator perempuan asal fraksi PKS itu yakin, Kota Pahlawan sebagai Kota Layak Anak mampu melakukan berbagai penguatan dari segi ketahanan keluarga, lingkungan, dan sekolah yang ramah anak.
"Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Pembelajaran juga buat kita semua. Semoga tidak terulang lagi," tutupnya.
Meski proses hukum di Polrestabes Surabaya resmi berhenti, Reni selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya memastikan JS guru olahraga di SMPN 49 Surabaya yang berstatus PNS akan tetap dijatuhi sanksi kepegawaian sebagaimana aturan yang berlaku. (*)
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Wafat Saat Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Dimakamkan di Baqi
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Soal Kasus Miras di Temenggungan, Bupati: Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Mengkaji
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
Babak 16 Besar Liga 4 Nasional, Persewangi Banyuwangi Optimistis Bangkit
200 Koperasi Ditutup, Diskopindag Kota Malang Minta Koperasi Sehat