TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat yang tergabung dalam Tim Buser Marapu Sakti mengamankan lima remaja tersangka pencurian motor antar wilayah Pulau Sumba.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang, Sabtu (4/2/2023) menjelaskan, lima remaja ini menjadi bagian sindikat curanmor antar Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Lima orang remaja pelaku curanmor ini dengan jenjang usia 17 -19 tahun masing-masing berinisial, TPL (19), ACD (19), HA (17), VP (18) dan ASDA (18) beridentintas asal Kabupaten Sumba Barat," ucapnya.
Iptu Jumpatua menjelaskan, penangkapan lima tersangka berawal dari tertangkapnya TPL warga kampung Tailelu, Desa Watu Karere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat pada 31 Januari 2022.
“Dari penangkapan TPL itu Tim Buser Marapu Sakti mengamankan satu unit sepeda motor jenis Satria FU dalam kondisi rangka dan mesin dalam keadaan terpisah maka berawal dari keterangan TPL itu Tim Buser Marapu Sakti melakukan pengembangan hingga empat orang pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Tim Buser Marapu Sakti juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vixion dari tersangka lain.
Iptu Jumpatua mengatakan, untuk dua orang pelaku curanmor ACD dan HA setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Lewa sedangkan pelaku lainnya menjalani proses hukum di Polres Sumba Barat.
“Dari kasus curanmor yang dilakukan ke lima remaja tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.
Iptu Jumpatua menambahkan, bercermin dari kasus yang melibatkan para pelaku masih remaja diharapkan perlunya peran serta orang tua dalam mendidik dan mengayomi anak serta mengawasi anak yang sedang beranjak dewasa.
“Tentu dengan kasus ini bagi anak atau remaja yang beranjak dewasa seharusnya diberikan pendidikan, pemahaman dan perilaku yang baik agar mereka tidak terkontaminasi dengan pergaulan yang salah atau yang menimbulkan kejahatan sehingga tidak terlibat dalam kasus pidana,”btandas Iptu Jumpatua Simanjorang. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Tasyakuran 732 Tumpeng Serentak Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Wafat Saat Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Dimakamkan di Baqi
Dani Chika Siap Taklukkan 60 Kilometer BTR Ultra 2025: Langkah Serius Menuju Trail Jepang
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Soal Kasus Miras di Temenggungan, Bupati: Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Mengkaji
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita