TIMESINDONESIA, MALANG – Polisi menahan sopir Pikup yang terlibat tabrakan di Pakis Kabupaten Malang, Minggu, (11/6/2023). Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis J Manurung, Senin, (12/6/2023).
"Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi, dengan cuaca yang gerimis saat itu tidak terkendali kendaraannya lalu oleng sebelah kanan. Menabrak kendaraan dari arah berlawanan, hingga meninggal dunia," ujar AKP Agnis J Manurung.
Dengan fakta itu, kata dia, menepis dugaan sebelumnya kendaraan Pikup tersebut mengalami as patah. Sehingga dugaan sebelumnya menjadi penyebab terjadinya tabrakan tersebut.
"Yang tadinya diduga as patah sehingga mengalami oleng. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ada as yang patah maupun tidak ada ban yang bermasalah," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya.
Menurutnya, untuk sopir berinisial D tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Sudah kami tetap tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas, karena kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia," sebutnya.
Atas pasal itu diperoleh informasi bahwa ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, tabrakan maut di Pakis Kabupaten Malang, terjadi Minggu, (11/6/2023).
Akibat tabrakan maut di Pakis Kabupaten Malang ini, menyebabkan mobil pikup menabrak tiga sepeda motor yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Wafat Saat Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Dimakamkan di Baqi
Dani Chika Siap Taklukkan 60 Kilometer BTR Ultra 2025: Langkah Serius Menuju Trail Jepang
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Soal Kasus Miras di Temenggungan, Bupati: Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Mengkaji
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional