TIMESINDONESIA, KEDIRI – Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Barang bukti yang dimusnahkan, Selasa (18/07/2023) di halaman kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kediri itu berasal dari berbagai kasus periode tanggal 22 Februari 2023 sampai 17 Juli 2023.
Total ada 55 perkara selama 6 bulan terakhir yang berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan. Dari 55 perkara tersebut, perkara peredaran pupuk ilegal yang paling mendominasi dengan total barang bukti 67 Sak pupuk NPK merk Mahkota Sawit masing-masing isi 50 kg. Barang bukti pupuk ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.
Kasus peredaran pupuk ilegal tersebut diungkap jajaran Polres Kediri Kota pada bulan Februari 2023 lalu, dengan 3 tersangka turut diamankan. Para tersangka itu sudah sempat mengedarkan pupuk ilegal tadi ke sejumlah daerah. Tidak hanya sekitaran wilayah Kediri tapi juga ke luar pulau Jawa seperti wilayah Kalimantan Tengah, Lampung dan Riau.
"Pupuk ini tanpa ijin edar dan tidak sesuai standar pada umumnya," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Selasa (18/07/2023).
Sementara itu selain barang bukti pupuk ilegal, barang bukti narkotik dan obat-obatan terlarang juga masih turut mendominasi. Turut dimusnahkan dalam kesempatan itu, kurang lebih 66,95 gram sabu-sabu bersama seperangkat alat hisap. "Jika dinominalkan sekitar Rp 70 juta. Menurun, karena tahun lalu kita sempat 3 kg," tuturnya.
Selain sabu-sabu juga turut dimusnahkan barang bukti narkoba kurang lebih 20.456 butir pil Doubel L dan 20 butir Pil Alprazolam, lalu ganja kering seberat kurang lebih 114,42 gram.
Dalam kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti barang elektronik berupa 24 unit ponsel, serta sejumlah barang lain terkait perkara seperti, cikrak, cangkul, tas, pakaian, mukena, berkas-berkas, kipas angin serta kardus. Ada yang dibakar, ada juga yang dipotong menggunakan alat pemotong.
Selain jajaran Kejaksaaan Negeri Kota Kediri, pemusnahan juga dihadiri jajaran Polres Kediri Kota, perwakilan BNN Kota Kediri dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor