TIMESINDONESIA, BANTUL – Polres Bantul akhirnya merespon kritikan Jogja Police Watch (JPW) dan netizen terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api atau Senpi ilegal yaitu Agus Supriyono alias Yurico, 53 tahun. Kini, tersangka Yurico kembali dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bantul.
Penahanan kembali terhadap tersangka Yurico tersebut dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bantul pada Kamis (3/8/2023). Padahal, pria paruh baya yang merupakan warga Tembalang Pesona Asri, Kramas, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah itu sebelumnya ditangguhkan karena dinilai kooperatif.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api tersebut dilakukan kembali pada Kamis (3/8/2023). Penahanan itu dilakukan ketika tersangka sedang melakukan wajib lapor. Dengan telah ditahannya kembali tersangka ini, maka status penangguhan penahanan tidak berlaku lagi. Termasuk kewajiban melapor sebagaimana yang diberlakukan kepada diri tersangka.
"Tersangka sudah kembali ditahan per 3 Agustus 2023 kemarin. Karena sudah ditahan tentunya sudah tidak wajib lapor dan status penangguhan penahan juga sudah tidak berlaku dikarenakan yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Iptu Jeffry, Jumat (4/8/2023).
Jeffry menerangkan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap. Hanya, pihaknya masih menunggu satu berkas dari laboratorium forensik (Lapfor) Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah terkait dengan pemeriksaan keaslian barang bukti Senpi tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus kepemilikan Senpi ilegal ini terungkap pada 23 Juli 2023. Peristiwa ini terjadi di Jalan Srandakan Nomer 28, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Sang pengguna senpi adalah Agus Supriyono alias Yurico, 53 tahun, warga Pesona Asri, Kramas, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Bantul pun menetapkan Yurico sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pun memutuskan menahan tersangka Yurico pada 23 Juli 2023 . Namun, hanya selang sehari atau pada 24 Juli 2023, pihak penyidik Satreskrim Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan karena tersangka. Penangguhan itu dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif dan tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangguhan penahanan terhadap Yurico mendapat perhatian dari Jogja Police Watch (JPW). Kepala Divisi JPW, Baharudin Kamba menilai, keputusan penangguhan penahanan itu terbilang sangat cepat. Sehingga, ia meminta pihak Polres Bantul menjelaskan hal ini secara subjektif maupun objektif.
Bahkan, JPW meminta kepada Propam Polda DIY untuk menelusuri kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senpi ilegal tersebut. Hal itu diperlukan untuk transparan dan akuntabel terkait dengan penangguhan penahanan tersangka yang bernama asli Agus Supriyono. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka JPW meminta kepada penyidik Polres Bantul dan pihak yang terkait agar dikenai sanksi tegas tanpa pandang bulu. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Amar Riyadi |
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB