TIMESINDONESIA, BLITAR – Aksi penjambretan kembali meresahkan warga Blitar.
Seorang wanita menjadi korban penjambretan di sebuah jalan sepi di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, peristiwa penjambretan itu bermula saat korban mengendarai motor seorang diri. Saat itu korban berjalan dari arah Kecamatan Nglegok hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Ponggok.
Korban dibuntuti oleh pelaku. Begitu tiba di sekitaran pos Desa Karangbendo, korban dipepet lalu ditarik tas selempangnya dari arah kanan.
Sempat tarik-tarikan dengan pelaku, korban akhirnya tersungkur ke aspal. Sementara pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban dengan isi sebuah handphone.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan," terang Agus, Jumat (25/8/2023).
Pelaku kemudian berhasil diamankan Polsek Ponggok dua hari setelah kejadian. Pelaku ternyata adalah seorang residivis yang sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
"Pelaku berinisial DA, warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama.
Pengakuan pelaku sudah empat TKP. Untuk TKP lainnya di wilayah di Gandusari, Tulungagung dan Kota Blitar," jelasnya.
dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.(*)
Pewarta | : Nur Al Ana (MG-457) |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB