TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota bakal melakukan pendalaman soal praktik perdagangan STNK dan BPKB yang marak di media sosial.
Hal itu dilakukan usai pihak kepolisian berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjual motor bekas asli tapi palsu.
Mereka melakukan modus baru dengan membeli STNK dan BPKB asli secara online, kemudian mencuri sepeda motor yang jenisnya sesuai dengan surat-surat yang sudah dibeli.
Setelah mendapatkan motor yang diinginkan, komplotan tersebut langsung menggosok nomor mesin dan rangka lalu menggantinya agar sesuai dengan nomor di BPKB dan STNK.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pendalaman segera dilakukan usai membongkar modus baru komplotan curanmor ini.
Ia juga memastikan, seharusnya surat-surat tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan, apalagi melalui media sosial.
"Seharusnya tidak diperjualbelikan. Ini kami masih dalami penyidikan tentang penjualan (BPKB dan STNK) secara online," ujar pria yang akrab disapa Buher, Selasa (5/9/2023).
Buher mengungkapkan, dokumen negara berupa BPKB dan STNK tersebut seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat. Dokumen tersebut, seharusnya memang tidak diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya.
Menurutnya, penjualan dokumen BPKB dan STNK tersebut ditengarai milik masyarakat yang kendaraannya telah hilang. Kemudian, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi itu dengan membeli surat-surqt mereka tanpa kendaraan, seperti kasus yang baru saja berhasil dibongkar.
"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Lalu, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan," ungkapnya.
Dengan begitu untuk mendalami kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Polda, mengingat ada sejumlah barang bukti BPKB dan STNK yang berasal dari berbagai wilayah.
"Kami akan dalami, termasuk dengan beberapa Polda, karena barang bukti ada yang berasal dari wilayah lain," katanya.
Tak lupa, Buher juga mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas atau second untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin di Samsat terdekat.
"Kami imbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru berhasil menangkap lima tersangka komplotan curanmor.
Kelima tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, yakni Malang, Pasuruan hingga Blitar.
Komplotan tersebut memiliki dua peran, yakni sebagai pencuri motor dan sebagai penadah yang mengganti nomor mesin dan rangka agar sesuai dengan BPKB dan STNK asli yang mereka beli.
Kemudian, setelah nomor rangka dan nomor mesin diganti sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli, mereka kemudian menjual motor tersebut sesuai harga pasaran yang ada, karena dinilai memiliki surat-surat lengkap alias tidak bodong. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB