TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polsek Srono, Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membekuk AH dan RM. Keduanya adalah terduga pelaku asusila terhadap NA, anak dibawah umur asal Kecamatan Muncar.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan bahwa korban adalah anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Dalam menjalankan aksi bejatnya, kedua terduga pelaku menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Selanjutnya diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono.
“Kedua terduga pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, Kamis (14/9/2023).
Di dalam kamar hotel, masih Agus, sapaan akrab Iptu Agus Winarno, kedua terduga pelaku menecekoki korban dengan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Merasa tak terima, pihak keluarga langsung lapor polisi.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023,” bebernya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Agus. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor