TIMESINDONESIA, MALANG – Beberapa hari terakhir tepatnya pada hari selasa tanggal 16 januari 2023 kemarin, Kepala Desa dari seluruh Indonesia mendatangi Gedung DPR RI untuk melakukan aksi dan tuntutan. Aksi ini tentunya mampu menarik perhatian dan sebab mampu menjadi isu hangat yang berkembang saat ini.
Salah satu isu yang beredar tentu adalah beberapa pihak yang masih tidak setuju dengan wacara tersebut serta beberapa aspek kalangan yang tentunya juga mendukung aspirasi tersebut untuk bisa dipertimbangkan ulang.
Ada tiga poin yang disampaikan secara langsung oleh para Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat pada saat demo dilakukan. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan atau otonomi dalam mengurus Dana Desa dan beberapa hal terkait penyesuaian hak progratif Kepala Desa.
Dan tentunya tuntutan terakhir adalah meminta perpanjang masa jabatan dari semula 6 tahun agar ditambah 3 tahun sehingga total masa jabatannya adalah 9 tahun. Akan tetapi hingga saat ini masih banyak spekulasi yang beredar terkait alasan para Kepala Desa meminta Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan tersebut.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Akan tetapi sejalan dengan adanya aspirasi tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yakni Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades diangap mampu memberi manfaat kepada desa sebab akan tersedia banyak waktu untuk menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, menurut Abdul Halim, pembangunan dan rencana di desa dianggap akan lebih efektif serta akan jaub dari pengaruh pergantian kepala yang dianggap terlalu cepat. Sedangkan secara akumulasi ada beberapa aspek kontradiktif yang tentunya perlu dipertimbangkan mengenai rencana perpanjangan masa jabatan tersebut.
Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Cenderung Memutus Regenerasi
Pertimbangan pertama yang perlu diperhatikan dalam wacana ini tentu sangat berhubungan dengan konsep demokrasi. Apalagi sebagai negara hukum , mentaati semua konstitusi yang ada merupakan satu bentuk hal wajib, meski bisa direvisi, adanya wacana tersebut bisa menghasilkan cacar demokrasi.
Cacat demokrasi ini bisa diartikan sebagai penghalang bagi banyak regenerasi terbaik yang setidaknya memiliki kesempatan sama untuk berkembang dan berkontribusi pada tempat tinggalnya. Hal ini akan tidak tercapai jika masa jabatan tersebut terlampau lama hingga 9 tahun.
Oleh sebab itulah maka penting untuk dipertimbangkan mengenai dampak secara universal mengenai wacana tersebut. Meski cenderung bisa mendapatkan respon yang baik akan tetapi kemungkinan adanya cacat demokrasi juga akan berdampak negatif.
Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Membuka Peluang Adanya Penyalahgunaan Dana Desa
Aspek kedua yang tentunya perlu diperhatikan terkait dampak negatif dari Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah peluang terbukanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sangat besar. Apalagi menurut beberapa data perputaran ekonomi dari desa memiliki dampak cukup besar bagi kesehatan ekonomi nasional.
Akan tetapi hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bahwa kepala desa bisa semena-mena dalam mengatur semua dana desa yang sangat besar dari pemerintah pusat. Perlu ada control secara maksimal yang tentunya mampu memberikan pengawasan ketat terkait penggunaan dana itu sendiri.
Namun dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini maka kemungkinan besar membuka peluang untuk penyalahgunaan dana. Meski tidak bisa dipukul secara merata akan tetapi beberapa riset mengatakan bahwa kemungkinan ini bisa sangar terjadi
Misalnya menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas yakni Feri Amsari yang mengatakan bahwa perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun akan membuat kepala desa menjabat terlalu lama. Pihaknya juga menyampaikan, kekuasaan yang terlalu lama secara tidak langsung akan menimbulkan sifat koruptif, ditambah dengan semua dana desa yang fantastis.
Disisi lain saat ini wacana tersebut telah masuk pada rencana pembahasan dalam rapat DPR RI. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha bahwa pihaknya, kemudian badan legislasi, hingga seluruh fraksi di DPR cenderung menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Dengan adanya rencana ini semoga ada keputusan terbaik untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA)
Editor | : Dhina Chahyanti |
Dihibur Gambyong Jreng, Komunitas Madiun Raya Gathering di Pasar Jadoel Ngegong
Berbobot 900 Kg, Sapi PO Anom Milik Peternak Pleret Bantul Juga Dibeli Presiden Prabowo
Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC Akhirnya Digerebek Bea Cukai
Son Heung-min: Saatnya Tottenham Angkat Trofi, Seperti Harry Kane
752 Jemaah Haji Banyuwangi Berangkat, Bupati Ipuk Berikan Pesan Haru
Rupiah Tak Laku: Cermin Retak Ekonomi Kita
Dua Tahun Buron di Bali, Pelaku Kekerasan di Kawasan Wisata Banyuwangi Berhasil Ditangkap
Kecewa Insiden Pelemparan Bus Persik, Arema FC Pertimbangkan Tak Bermain di Kanjuruhan
Penerapan Kloter Berbasis Syarikah, PPIH Embarkasi Surabaya Minta Jemaah Haji Bersabar
Tottenham ke Final Liga Europa, Son Heung-min Termotivasi Harry Kane