TIMESINDONESIA, JEMBER – Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik (Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Apabila merujuk pada pengertian ini, maka substansi dari pejabat Publik adalah pelaksana yang ada pada Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, legislatif, yudikatif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh danannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Aggaran Pendapatan dan balanaja Daerah, sumbagan Masyarakat, dan/atau luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun demikian tidak pada kenyataan dari pengertian di atas, karena masih banyak pejabat publik yang mempunyai masalah atas kasus-kasus dari kepentingan pribadi kelompoknya, keluarga, dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku pejabat publik (Yogi dkk, 2023). Resiko yang ditanggung milyaran rupiah bahkan triliyunan yang seharusnya bisa dirasakan keenakannya oleh publik namun justru berakibat pelanggaran etika dan moral pejabat publik itu sendiri. Lemahnya kepercayaan publik kepada pejabat memunculkan istilah publik distrust. Berimplikasi terhadap meluasnya privatisasi pada tataran domain kekuasaan pemerintah baik dalam pengelolaan tempat publik maupun barang publik (Meriade, 2018).
Penjelasan di atas mengenai sektor pejabat publik sangat kompleks. Sebab, tidak hanya kinerja pemerintahan saja namun keseriusan aparat Penegak Hukum juga dalam melaksanakan tugasnya dalam menekan berbagai tindakan demoralisasi ataupun disfungsi etika pejabat publik. Melemahnya kepercayaan publik terhadap pelanggaran pejabat publik ditemukan dalam dua bentuk yaitu Abuse of power dan praktik Mal-administrasi (Abas, 2017).
Abuse of power diantaranya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyelenggaraan layanan publik yang tidak dengan etika dan inefisiensi kebijakan. Selain itu, mal-administrasi dapat ditemukan adanya ketidakjujuran pelaku publik. Mal administrasi bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal merujuk kepada niat, kemauan, dan dorongan dalam diri pejabat tersebut. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang lahir dari luar pribadi pejabat tersebut seperti lemahnya peraturan, pengawasan, dan lingkungan kerja yang memungkinkan kesempatan untuk melakukan Mal-administrasi. Standar-standar yang menyangkut tentang pejabat publik dari mulai transparansi, profesionalisme, ketidakberpihakan, kesopanan, aturan hukum, dan tanggungjawab (dikutip dari Yogi dkk, 2023 dalam Almutairi dan Mahmod, 2014).
Urgensi etika pejabat publik di ranah administrasi publik menjadi semakin menarik, meski sudah banyak pejabat publik yang tertangkap tangan dan dikenai hukuman pidana karena bertindak Abuse of power maupun mal-adinistrasi. Menurut Muhkhtar (2021) ada beberapa penyebab pejabat publik melakukan pelanggaran etika pertama, hukum yang diberikan kepada para pelanggar etika masih tergolong ringan dibandaingan dengan manfaat yang dirasakan.
Kedua, penyalahgunaan dengan mengatur sistem penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik dengan mengatur sistem pertenggungjawaban sehingga pada saat terjadi pemeriksaan tidak ada temuan pelanggaran karena didukung dengan tertib administrasi yang profesional. Ketiga, adanya labelisasi terhadap suatu jabatan tertentu, telah melahirkan stigma bahwa untuk mendapatkan kekuasaan maka seseorang memerlukan modal materi yang cukup besar. Apabila kekuasaan tersebut telah berhasil di dapat, maka akan berusaha untuk mengembalikan modal awal serta mengambil keuntungan yang lebih besar. Keempat, adanya argumentasi bahwa penegak hukum bisa diatur melalui berbagai cara dan pendekatan.
Berdasarkan data tahun 2023 KPK menyebut lebih dari 200 anggota DPR belum menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sehingga pada laporan ini membuat barometer perilaku korupsi dilakukan oleh anggota legislatif menjadi masif. Di ranah Yudikatif berdasarkan kajian pustaka, ada kasus pelanggaran etika oleh hakim konstitusi yaitu kasus penyuapan dan pencucian uang oleh Akil Mochtar dan kasus Patialis Akbar (Mukhtar, 2021). Kasus lain pada layanan layanan jual beli jabatan tahun 2022 oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendy dan Bupati Pemalang (Yogi dkk, 2023).
Kasus jual beli jabatan tidak dapat dinormalisasi karena praktek ini menjadi sulit terputus dan menghambat kegiatan layanan publik karena didorong berdasarkan kekuasaan bukan asas-asas good governance. Kajian etika ini, tidak hanya untuk melihat bagaimana pentingnya etika publik pada tubuh seorang aktor publik atau pemerintahan saja akan tetapi juga bertujuan bagaimana urgensi etika yang sudah semakin tegerus juga dapat memberikan pengaruh terhadap generasi milineal di masa depan.
***
*) Oleh: Faiqoh Nurul Hikmah, M.Si, Dosen Tetap di FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Moch. Sroedji Jember Jawa Timur.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: opini@timesindonesia.co.id
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB