TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegur Menteri Keuangan Sri Mulyani karena kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kepala Negara menyinggung Sri Mulyani usai sidang. Ia tak ingin ada program pembangunan gagal karena kasus yang menjadi perhatian utama masyarakat saat ini.
"Saya nanti minta langsung ke Menteri Keuangan untuk menjelaskan secara detail mengenai ini," kata Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia pun menegaskan, jangan sampai karena kasus ini pembangunan tak bisa diselesaikan. "Yang paling penting satu saja, untuk urusan ini jangan sampai ada pembangunan atau program yang tidak terselesaikan di 2024," jelasnya.
Presiden Jokowi pun menyoroti pelayanan publik yang buruk. Dia mengatakan, hal itu tak hanya terjadi di otoritas pajak, namun juga di aparat penegak hukum.
Ia juga menegur keras para bawahannya soal gaya hedonis pejabat. Presiden Jokowi menilai, hal itu akan melukai hati masyarakat Indonesia.
"Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di media sosial, karena peristiwa di pajak dan di bei cukai, saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memerintahkan untuk menertibkan gaya hidup pejabat. Ia mengatakan, aparatur negara harus melayani dengan baik dan hidup sederhana.
"Supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di media sosial," kata Presiden Jokowi.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo kemarin sudah selesai menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milikinya senilai Rp56 miliar di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh lembaga antirasua tersebut karena profil Rafael Alun Trisambodo tak cocok dengan harta kekayaannya. Selain itu, ia juga disoroti oleh publik akibat gaya hidup keluarganya yang tak pantas.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Rafael sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kemenkau.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, Rafael tak bisa keluar atau mengundurkan diri saat ini. "Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," jelas lagi.
Oleh karenanya, lanjut dia, Rafael Alun Trisambodo masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN. "Masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Deasy Mayasari |
Dihibur Gambyong Jreng, Komunitas Madiun Raya Gathering di Pasar Jadoel Ngegong
Berbobot 900 Kg, Sapi PO Anom Milik Peternak Pleret Bantul Juga Dibeli Presiden Prabowo
Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC Akhirnya Digerebek Bea Cukai
Son Heung-min: Saatnya Tottenham Angkat Trofi, Seperti Harry Kane
752 Jemaah Haji Banyuwangi Berangkat, Bupati Ipuk Berikan Pesan Haru
Rupiah Tak Laku: Cermin Retak Ekonomi Kita
Dua Tahun Buron di Bali, Pelaku Kekerasan di Kawasan Wisata Banyuwangi Berhasil Ditangkap
Kecewa Insiden Pelemparan Bus Persik, Arema FC Pertimbangkan Tak Bermain di Kanjuruhan
Penerapan Kloter Berbasis Syarikah, PPIH Embarkasi Surabaya Minta Jemaah Haji Bersabar
Tottenham ke Final Liga Europa, Son Heung-min Termotivasi Harry Kane