TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 337 siswa dan 16 guru dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, melakukan studi tour ke MPR RI di Jakarta. Kehadiran mereka langsung disambut oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.
Kepala Sekolah MAN 2 Malang Drs. Mohammad Husnan MPd, mengatakan, kehadiran delegasi MAN 2 ke MPR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk berkunjung ke berbagai perguruan tinggi ternama dan atau lembaga negara.
Dalam tatap muka dengan guru dan siswa, Yandri Susanto, memaparkan tentang fungsi, tugas, dan wewenang MPR. Diungkapkan ada tugas MPR yang tetap ada baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945. Tugas itu adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden. “Ini tugas mulia dan paling pokok,” tuturnya.
Selain itu wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amandemen adalah mengubah dan menetapkan UUD. Disampaikan sebelum amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Sebagai lembaga tertingi, saat itu ia memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selain juga membuat dan menetapkan GBHN.
Pada era reformasi, MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden serta tidak membuat dan menetapkan GBHN lagi. Dalam era reformasi arah pembangunan ditentukan oleh visi dan misi Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota bukan dengan GBHN seperti pada masa Orde Baru. Hal demikian menimbulkan adanya ketidaksinambungan pembangunan. Berangkat dari masalah ini, MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara.
Aspirasi ini selanjutnya menjelma dalam bentuk PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). “PPHN ini modelnya seperti GBHN,” ujar Yandri Susanto. Pimpinan MPR diakui telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas masalah PPHN. Saat ini PPHN menurutnya dalam proses pembahasan apakah akan dimasukan dalam UUD lewat amandemen atau lewat Ketetapan MPR.
“Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang, atau konvensi ketatanegaraan. Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima,” tambahnya.
Rencananya masalah PPHN akan dibawa ke Sidang MPR yang akan digelar pada September 2022. Di forum tersebut landasan hukum PPHN akan ditetapkan. (*)
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Dihibur Gambyong Jreng, Komunitas Madiun Raya Gathering di Pasar Jadoel Ngegong
Berbobot 900 Kg, Sapi PO Anom Milik Peternak Pleret Bantul Juga Dibeli Presiden Prabowo
Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC Akhirnya Digerebek Bea Cukai
Son Heung-min: Saatnya Tottenham Angkat Trofi, Seperti Harry Kane
752 Jemaah Haji Banyuwangi Berangkat, Bupati Ipuk Berikan Pesan Haru
Rupiah Tak Laku: Cermin Retak Ekonomi Kita
Dua Tahun Buron di Bali, Pelaku Kekerasan di Kawasan Wisata Banyuwangi Berhasil Ditangkap
Kecewa Insiden Pelemparan Bus Persik, Arema FC Pertimbangkan Tak Bermain di Kanjuruhan
Penerapan Kloter Berbasis Syarikah, PPIH Embarkasi Surabaya Minta Jemaah Haji Bersabar
Tottenham ke Final Liga Europa, Son Heung-min Termotivasi Harry Kane