TIMESINDONESIA, MALANG – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mendapat pertanyaan dari salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Malang saat memberikan kuliah umum di Samantha Krida, Kamis (14/9/2023).
Pada sesi pertanyaan, salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian UB Malang, Wildan Saputra bertanya kepada Yasonna soal kasus Ferdy Sambo atas 'diskon' atau potongan hukuman yang awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Saya mau bertanya mengenai kasus Ferdy Sambo kemarin. Menurut pandangan bapak, apakah pemotongan masa hukuman mereka sudah menimbulkan keadilan?" tanya Wilda di hadapan ribuan mahasiswa lainnya, Kamis (14/9/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Yassona pun menjawab langsung didepan ribuan orang di gedung Samantha Krida UB Malang.
Menurut Yasonna, hal ini merupakan hak dari hakim yang memutuskan. Hakim menurutnya, memiliki kekuasaan kemerdekaan dalam membuat keputusan.
"Dalam Undang-Undang kita, ada tiga pemegang kekuasaan. Pertama presiden pemegang kekuasaan pemerintah, DPR pemegang kekuasaan perundang-undangan, kemudian pengadilan Mahkamah Agung pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka yang berdaulat. Itu keputusan mereka," ungkap Yasonna menjawab pertanyaan mahasiswa UB.
Yasonna juga mengakui banyak masyarakat yang kecewa dengan putusan pengadilan yang mengubah hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati, kini menjadi hukuman seumur hidup.
Namun, kata Yasonna, keadilan itu relatif.
"Jadi ada saja. Memang banyak yang kecewa sama itu, banyak. Tetapi itulah keputusan hakim, kita tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Ia juga tak bisa menyampaikan apakah hukuman yang diterima Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J adil atau tidak.
"Apakah itu adil atau tidak, keputusan hakim. Dia yang mempertanggungjawabkan kepada tuhan," tuturnya.
Tak bisa berkomentar banyak, kalimat terakhir yang keluar dari Yasonna dalam menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut, yakni itulah sistem hukum di Indonesia.
"Demikian keadaannya Ferdy Sambo. Banyak sekali yang merasa tidak adil. Sekali lagi, itulah sistem hukum kita (Indonesia)," tandasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang merupakan ajudannya.
Saat itu, Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan tersebut.
Selain Sambo, lainnya yang mendapat hukuman diantaranya Putri Cendrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Seluruhnya termasuk Sambo, kini hukumannya pun di diskon berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Cendrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Wafat Saat Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Dimakamkan di Baqi
Dani Chika Siap Taklukkan 60 Kilometer BTR Ultra 2025: Langkah Serius Menuju Trail Jepang
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Soal Kasus Miras di Temenggungan, Bupati: Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Mengkaji
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah