TIMESINDONESIA, MAKKAH – Sebagian jemaah haji Indonesia menempati kawasan perluasan Mina atau ada yang menyebut Mina Jadid saat menjalani proses mabit atau menginap. Penempatan di lokasi perluasan Mina itu karena jumlah jemaah haji yang semakin banyak dan tidak memungkinkan untuk disatukan.
Lalu bagaimana hukum mabit atau menginap di wilayah Mina baru yang dulu di zaman Nabi Muhammad SAW ataupun para sahabatnya belum pernah digunakan untuk mabit? Apakah mabit di lokasi tersebut diangggap absah atau sah atau justru sebaliknya?
Kasi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah, Yendra Al Hamidy, menjelaskan keabsahan jemaah haji mabit di wilayah perluasan Mina atau Mina Jadid. Menurutnya, itu merupakan pendapat ulama.
"Terkait keabsahan mabit di wilayah perluasan Mina, itu sudah merupakan pendapat ulama Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz," kata Yendra, sapaan Yendra Al Hamidy, kepada wartawan MCH, Jumat (23/6/2023), di Hotel Rafahsha Al Mashaer, Makkah.
Lokasi perluasan Mina, lanjut Yendra, atau biasa disebut di Arab Saudi dengan istilah tausi'ul Mina, disebabkan karena lokasi Mina yang awalnya sudah penuh ditempati jemaah haji dari berbagai negara di dunia.
Tenda-tenda yang akan ditempati jemaah haji untuk mabit di mina. (Foto: MCH 2023)
"Itu yang sampai kita survei itu, di bidayatul Mina sampai Mina stay here sudah penuh kondisinya, gitu. Kemudian (wilayah Mina--red) disambungkan di belakangnya," terang Yendra.
Meskipun demikian, kata Yendra, lokasi perluasa Mina atau Mina Jadid itu masih berurutan, masih menyambung dengan jemaah-jemaah haji lainnya yang berada di lokasi Mina awal.
Dari aspek fikihnya, ia menqiyaskan Mina Jadid dengan halaman atau bagian luar masjid yang dipergunakan untuk salat jemaah ketika bagian dalam masjid sudah penuh oleh jemaah-jemaah lain.
"Kemudian diqiyaskan (oleh ulama Saudi--red) bahwa apabila seseorang berjamaah di masjid kemudian penuh, maka boleh seseorang itu menyambung shafnya di halaman masjid, bahkan keluar masjid, yang penting jemaah itu menyambung dengan jemaah uang ada di dalam masjid," ujar Yendra menjelaskan.
Qiyas sendiri yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya. Dalam konteks ini, ketetapan dan dasar hukum Mina Jadid sama dengan halaman atau bagian luar masjid. (*)
Pewarta | : Bambang H Irwanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Toko Jam Time Hadirkan Promo Diskon Besar
Forkopimda Bantul Kunjungi Mbah Tupon, Ini Progres Kasusnya Menurut Bupati
Pemkab Malang Siapkan Anggaran Porprov IX Jatim Rp19 Miliar
BPBD Jatim Tetapkan Kawasan Mengare Gresik Jadi Desa Tangguh Bencana
Menag RI Ucapkan Selamat kepada Paus Leo XIV
Polres Gresik Periksa Saksi Kasus Kecelakaan Kereta Api yang Tewaskan Asisten Masinis
Wabup Jombang Apresiasi Langkah PKB Gelar Sarasehan Pembangunan Regional Daerah
Sejumlah ASN di Bondowoso Urus Berkas Daftar Selter Sekda
Perkuat Perdagangan, Bank Jatim Siap Buka Cabang di Balikpapan
Ittiba' Rasulullah SAW