TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – PT. KAI memberlakukan aturan baru yang tegas untuk ketertiban dan kenyamanan dalam penggunaan transportasi kereta api. Aturan baru yang diberlakukan mulai 3 Agustus 2023 tersebut, dengan tegas mengatur sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiket.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tiket, mulai dari berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api dalam jangka waktu tertentu.
“Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam rilisnya, Rabu (2/8/2023).
Supriyanto menjelaskan, jika dalam pemeriksaan didapati penumpang yang melebihi relasi tiket, maka penumpang tersebut akan dikenakan sanksi denda yang harus dibayar saat itu juga dan diturunkan di stasiun berikutnya. Adapun besaran dendanya yaitu 2 (dua) kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Sementara bagi penumpang yang melakukan pelanggaran tersebut dan tidak bisa membayar di atas kereta api, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.
"Nanti petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda," terang Supriyanto.
Lanjut Supriyanto, penumpang yang melebihi relasi tiket masih diberi kesempatan untuk pembayaran denda falam waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan. Namun jika dalam kurun waktu tersebut, penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Supriyanto.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran penumpang melebihi relasi tiket tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Kondektur juga akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai dengan manifest jika diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Supriyanto. (*)
Pewarta | : Beny Setiawan (MG-454) |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Wafat Saat Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Dimakamkan di Baqi
Dani Chika Siap Taklukkan 60 Kilometer BTR Ultra 2025: Langkah Serius Menuju Trail Jepang
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Soal Kasus Miras di Temenggungan, Bupati: Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Mengkaji
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional