TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memberlakukan upah umum pedesaan 2015 sebesar Rp 1.005.000 per bulan. Besaran itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro yang akan berlaku selama lima tahun.
"UUP jelas lebih rendah dibandingkan dengan UMK, sebab buruh di pedesaan dekat dengan rumah, sehingga tidak membutuhkan biaya kos," terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo pada Rabu (25/11/2015).
Menurut Ruslantoyo, besaran UUP itu bisa ditinjau kembali jika ada kondisi khusus macam kenaikan berbagai bahan pokok terkait kebutuhan hidup layak seorang buruh di pedesaan. Namun peninjauan itu tak bakal dilakukan setiap tahun seperti layaknya Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Saat ini, baru satu perusahaan di kawasan pedesaan yang menerapkan UUP yaitu perusahaan sepatu asal Korea Selatan, PT Shou Fong Lasfundo di Desa Bakung, Kecamatan Kanor.
"Perusahaan asal Korea itu telah merekrut sekitar 100 tenaga kerja lokal. Perusahaan itu menerapkan UUP, tapi kenyataannya perolehan upah buruhnya bisa di atas UUP, bahkan sama dengan UMK, karena memperoleh uang makan dan transpor," tandasnya. (*)
Pewarta | : Ronny Wicaksono |
Editor | : |
Tuk Banyu Asem, Air Asam Ajaib di Kaliasem Wonosobo
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran
Tabrakan di Simpang Tiga Sukoharjo Pacitan, Dua Pengendara Luka Parah
Hore! Banyuwangi Kembali Hadirkan Banyuwangi Ethno Carnival 2025
Toko Jam Time Hadirkan Promo Diskon Besar
Forkopimda Bantul Kunjungi Mbah Tupon, Ini Progres Kasusnya Menurut Bupati
Pemkab Malang Siapkan Anggaran Porprov IX Jatim Rp19 Miliar
BPBD Jatim Tetapkan Kawasan Mengare Gresik Jadi Desa Tangguh Bencana
Menag RI Ucapkan Selamat kepada Paus Leo XIV
Polres Gresik Periksa Saksi Kasus Kecelakaan Kereta Api yang Tewaskan Asisten Masinis