TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, Rocky Gerung sebagai warga negara dan cendekiawan, memiliki hak dan kewajiban untuk mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan usai Rocky Gerung dilaporkan oleh beberapa pihak ke kepolisian karena dinilai menghina Presiden Jokowi.
Din Syamsuddin juga menyampaikan, KSP Moeldoko tak perlu bereaksi keras atas kritik Rocky Gerung kepada Kepala Negara tersebut.
"Seyogyanya para pejabat, termasuk KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tidak usah bereaksi apalagi menunjukkan kekuasaan. Lebih baik mereka mawas diri, mengevaluasi apakah kritik Rocky Gerung benar atau salah," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Jumat (4/8/2023).
Sebelumya, Moeldoko bereaksi keras atas kritik Rocky Gerung tersebut. Bahkan ia mengatakan, bahwa mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu bagai robot tak berhati.
"Kalau dibalas bahwa Rocky Gerung adalah robot tak berhati, nanti dapat dibalik apakah para pejabat itu berotak dan berhati sehingga alergi terhadap kritik. Atau mereka patut diduga terbelenggu oleh syahwat kekuasaan, karena sedang menikmati kekuasan itu," kata Din Syamsuddin.
Menurutnya, pernyataan Moeldoko itu hanyalah ekspresi adu otot, bukan adu otak. "Si alam demokrasi sebaiknya dikembangkan adu otak, dalam dialog bila perlu debat," jelasnya lagi.
Ia mengatakan, dirinya dan banyak rakyat warga negara bersepakat dengan kritik Rocky Gerung terhadap pemerintah termasuk Presiden Jokowi yang sudah kebablasan menyimpang dari UUD 1945.
"Ayo berdiskusi apakah itu benar atau tidak? Bahwa frasa dari pengamat ke pengamat berbeda dalam menyimpulkan penyimpangan rezim adalah ciri pribadi masing-masing," katanya.
Din Syamsuddin menilai, sebaiknya para pemangku amanat dan kekuasaan bersungguh-sungguh mengemban amanat.
"Ingat mereka menerima gaji yang berasal dari uang rakyat, maka harus berpihak kepada rakyat. Janganlah alergi terhadap kritik, dan setiap kritik dianggap serangan terhadap pribadi, lupa bahwa diri mereka terikat dengan jabatan," ujarnya.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, usai dinilai menghina Presiden Jokowi dengan menggunakan kata "bajingan", berbagai elemen ramai-ramai melaporkan akademisi Rocky Gerung ke kepolisian.
Terbaru, Organisasi sayap PDI-P Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebing Tinggi melaporkan mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu ke kepolisian karena dinilai menghina Kepala Negara.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 2 Agustus 2023.
Ketua DPC Repdem Kota Tebing Tinggi Sandy menyampaikan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kata dia, Rocky telah menghina Presiden Jokowi karena pernyataannya tersebar di media sosial, sehingga membuat gaduh.
"Atas surat tugas dari DPN Repdem, kami akhirnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (3/8/2023). (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor