
TIMESINDONESIA, SUMENEP – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah harus melibatkan warga dalam perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Pemerintah Daerah harus melibatkan warga dalam perumusan perda RTRW, dan mensosialisasikan kepada warga isi perda tersebut,” ujar Wakil Ketua PCNU Sumenep A Dardiri Zubairi, dalam Halaqoh Kedaulatan Tanah, di Kantor PCNU Sumenep, Minggu (15/5/2016).
Advertisement
BACA JUGA: NU Haramkan Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif
Menurutnya, dengan sosialisasi itu, warga memiliki pengetahuan yang cukup tentang daerahnya mau diperuntukkan sebagai kawasan apa sesuai dengan RTRW yang dijadikan Perda itu.
Pengelolaan SDA di kabupaten Sumenep, lanjutnya, yang memiliki kekayaan migas dan SDA lainnya betul-betul ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan dan penggunannya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
”Seluruh pengurus NU dan tokoh-tokoh kultural NU diharapkan bahu-membahu membangun silaturrahim, menyapa, dan mendampingi warga di lokasi terdampak untuk menghadapi usaha-usaha massif pengambilalihan lahan yang dilakukan para investor yang biasanya didukung oleh penguasa,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |