Kode Etik Jurnalis TIMES Indonesia
Kode Etik Jurnalis TIMES Indonesia
Pendahuluan
TIMES Indonesia menjunjung tinggi profesionalisme dalam praktik jurnalistik. Untuk menjaga integritas, akurasi, dan kepercayaan publik, TIMES Indonesia menetapkan Kode Etik Jurnalis yang menjadi pedoman seluruh jurnalis di lingkungan redaksi.
Kode Etik ini disusun dengan mempertimbangkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang telah disepakati oleh 29 organisasi jurnalis pada 24 Maret 2006, serta praktik-praktik baik dari organisasi pers nasional seperti Dewan Pers, AJI, PWI, dan IJTI. Meskipun redaksi media memiliki kode etik masing-masing, benang merahnya tetap sama: menjaga martabat, kejujuran, dan profesionalisme pers.
1. Pemberian dan Narasumber
-
Jurnalis dilarang menerima sogokan dalam bentuk apa pun, termasuk uang tunai, voucher pulsa, belanja, dan hadiah lainnya. Jika tidak memungkinkan menolak di tempat, barang tersebut harus dibawa ke kantor dan dikembalikan melalui sekretariat redaksi paling lambat dua minggu.
-
Jika narasumber menolak pengembalian, barang akan disumbangkan atas nama narasumber ke panti sosial, panti asuhan, rekening resmi sosial, atau program kemanusiaan lainnya.
-
Jurnalis tidak dibenarkan menerima barang dari narasumber yang dapat memengaruhi independensinya, kecuali:
-
Suvenir tanpa nilai jual, seperti mug, notes, kaos, atau tas berlabel institusi.
-
Barang bernilai kurang dari Rp100.000, dengan catatan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Flashdisk yang mengandung data narasumber boleh diterima, lalu diformat ulang dan dikembalikan.
-
Buku, yang harus diserahkan ke lembaga afiliasi TIMES Indonesia Institute.
-
-
Jurnalis boleh hadir dalam acara non-liputan untuk memperluas jaringan atau wawancara.
-
Jurnalis dilarang menerima doorprize dalam acara apa pun jika hadir sebagai jurnalis.
-
Jurnalis boleh menerima jamuan makan dan sesekali menjamu narasumber dalam rangka memperoleh informasi.
-
Tumpangan dalam kota dari narasumber diperbolehkan, selama tidak ada muatan konflik kepentingan.
2. Hadiah dan Penghasilan Tambahan
-
Jurnalis boleh menerima hadiah dari kompetisi jurnalistik seperti lomba karya tulis.
-
Jurnalis sebaiknya menolak hadiah dari lomba di luar kapasitas jurnalistik jika lomba itu diselenggarakan oleh pihak yang berhubungan langsung dengan narasumber atau mitra liputan.
-
Hadiah undian atau kuis yang ditujukan untuk masyarakat umum dapat diterima, selama tidak terkait kapasitas jurnalistik.
3. Larangan Plagiarisme
-
Jurnalis dilarang menjiplak karya orang lain dan mengklaimnya sebagai karya sendiri.
-
Rekaman milik jurnalis lain tidak boleh direkam ulang atau digunakan sebagai materi publikasi tanpa izin. Jika digunakan sebagai informasi latar belakang, wajib dilakukan verifikasi ulang kepada narasumber.
-
Setiap kutipan atau data dari media lain harus mencantumkan sumber secara jelas, dan hanya boleh dikutip jika sudah dipublikasikan secara resmi.
4. Penggunaan Sumber Anonim
-
Jurnalis wajib menjaga kerahasiaan identitas sumber anonim.
-
Setiap penggunaan sumber anonim harus dilaporkan kepada Pimpinan Redaksi.
-
Sumber anonim hanya diperbolehkan jika berada di lingkaran pertama peristiwa.
-
Jika informasi dari sumber anonim terbukti menyesatkan atau bohong, identitasnya dapat dibuka demi kepentingan hukum, dengan ketentuan adanya perjanjian sebelumnya.
5. Integritas Karya Jurnalistik
-
Jurnalis dilarang mengirimkan naskah prapublikasi kepada narasumber untuk disetujui atau dikoreksi.
-
Jika narasumber menyatakan keberatan setelah berita terbit, hak jawab yang proporsional harus dilayani.
-
Jurnalis wajib segera meralat informasi yang terbukti salah atau tidak akurat yang telah dipublikasikan.
Kode Etik Jurnalis TIMES Indonesia ini merupakan komitmen moral dan profesional yang harus dipegang oleh seluruh jurnalis TIMES Indonesia. Seiring waktu, kode etik ini dapat diperbarui dan disempurnakan untuk menyesuaikan dengan dinamika jurnalistik dan tantangan media di era digital.
Malang,
Pemimpin Redaksi TIMES Indonesia