[CEK FAKTA] Video Satpol PP Minta Tambal Ban Buka Secara Online
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video berdurasi singkat yang menunjukkan seorang petugas Satpol PP yang meminta tukang tambal ban buka secara online.
Video berdurasi 7 detik itu beredar di media sosial Facebook. Salah satunya diunggah oleh akun Dunia Davinci pada 12 Juli 2021.
Dalam video itu tampak seorang petugas yang sedang berada di kios tambal ban. Dia mengatakan, mulai hari ini sampai tanggal 20 tidak ada yang melayani kecuali online.
Berikut narasi yang disertakan dalam video:
“Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”
Sumber: Tangkapan layar Facebook
Selain beredar dalam bentuk video singkat, di Facebook juga beredar dalam bentuk tangkapan layar, serta diberikan narasi. Seperti diunggah akun Debby Ainee. Dalam postingannya, akun tersebut menyertakan narasi yang menggambarkan suasana dan percakapan dalam video.
Berikut narasinya:
Jumat 9 Juli 2021 tersebut, tampak beberapa petugas Satpol PP mendatangi kios warga. Kemudian, salah satu petugas meminta agar dibuka online saja.
“Mulai hari ini sampai tanggal 20 (Juli). Tidak melayani, kecuali online,” ujar petugas tersebut.
Sontak, pemilik bengkel tambal ban tersebut kebingungan. “Lah, tambal ban online pak?” tanya pemilik bengkel.
Sumber: Tangkapan layar Facebook
CEK FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, video singkat yang diklaim petugas Satpol PP meminta tambal ban buka secara online, merupakan informasi keliru.
Hasil penelusuran tim cek fakta, video tersebut sudah dipotong. Dalam video yang lebih utuh, berdurasi 18 detik, petugas Satpol PP tersebut mempersilakan tambal ban tetap beroperasi. Seperti diunggah oleh akun Instagram @explorekabkaranganyar.
Sumber: Tangkapan layar Instagram/@explorekabkaranganyar
Dilansir dari solopos.com, petugas Satpol PP yang berbicara dengan tukang tambal ban itu bernama Sugimin, yang menjabat Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Karanganyar.
Saat itu, Sugimin bersama sejumlah anggota tim gabungan sedang melakukan penertiban aturan PPKM darurat. Ia terlibat percakapan dengan seseorang yang diduga tukang tambal ban.
Sugimin menyampaikan video yang tersebar di media sosial tidak utuh. Oleh karena itu warga Internet yang melihat video tersebut salah paham.
“Jadi tambal ban selama masa PPKM Darurat tutup jam 17.00 WIB. Tapi masih bisa menerima jasa panggilan atau jemput bola. Di media sosial sebagai besar [warga Intenet] memojokkan,” tutur Sugimin.
Pemeriksaan atas kejadian sebenarnya, juga dilakukan oleh Mafindo, jaringan Cek Fakta TIMES Indonesia, melalui Turnbackhoax.id.
Sumber: [SALAH] Video “Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional” | Turnbackhoax
KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim petugas Satpol PP yang meminta tukang tambal ban buka secara online, tidak benar. Video yang diunggah tidak utuh.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut masuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan). Misleading Content terjadi akibat sebuah konten dibentuk secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |