[CEK FAKTA] Uang Koin Pecahan Rp100.000 Keluaran BI Tahun 2021
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video yang memperlihatkan gambar uang koin pecahan Rp100.000. Informasinya, koin tersebut merupakan mata uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2021.
Video tersebut beredar di media sosial TikTok, dan diunggah oleh akun @mohasinta.
Advertisement
Adapun narasi yang terdapat dalam video sebagai berikut:
“Mata Uang Baru yg di Keluarkan oleh BI…..Seratus Ribu Rupiah….”
Sumber: TikTok(https://www.tiktok.com/@mohasinta/video/7019235420986805505)
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, ditemukan pernyataan dari pihak Bank Indonesia terkait informasi mata uang baru berupa koin pecahan Rp100.000 keluaran tahun 2021. Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi tersebut adalah tidak benar.
“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran. “Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus,” kata dia.
Sumber: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks | Kompas
Berdasarkan pada keterangan resmi di Bank Indonesia (bi.go.id), gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, ada teks tertulis “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan "1974". Di belakang uang koin tersebut terdapat gambar binatang Komodo, dan tulisan Rp100000.
Sumber: URK_Seri_Cagar_Alam_TE_1974-100.000 | Bank Indonesia
Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021, termasuk uang pecahan koin Rp100.000. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Sumber: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja | Kompas
Kembali dikutip dari laman Bank Indonesia, Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, video berisi informasi uang koin pecahan Rp100.000 dikeluarkan oleh Bank Indonesia tahun 2021, tidak benar. Pihak BI membantahnya.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori fabricated content (Konten Palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |