Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Uang Koin Pecahan Rp100.000 Keluaran BI Tahun 2021

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:15 | 84.87k
Tangkapan layar video tentang uang koin pecahan Rp100.000 yang diklaim adalah mata uang baru keluaran BI Tahun 2021.
Tangkapan layar video tentang uang koin pecahan Rp100.000 yang diklaim adalah mata uang baru keluaran BI Tahun 2021.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video yang memperlihatkan gambar uang koin pecahan Rp100.000. Informasinya, koin tersebut merupakan mata uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2021.

Video tersebut beredar di media sosial TikTok, dan diunggah oleh akun @mohasinta. 

Advertisement

Adapun narasi yang terdapat dalam video sebagai berikut:

“Mata Uang Baru yg di Keluarkan oleh BI…..Seratus Ribu Rupiah….”

cek fakta Uang Koin seratus ribu 2Sumber: TikTok(https://www.tiktok.com/@mohasinta/video/7019235420986805505)

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, ditemukan pernyataan dari pihak Bank Indonesia terkait informasi mata uang baru berupa koin pecahan Rp100.000 keluaran tahun 2021. Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi tersebut adalah tidak benar.

“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran. “Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus,” kata dia.

cek fakta Uang Koin seratus ribu 3Sumber: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks | Kompas

Berdasarkan pada keterangan resmi di Bank Indonesia (bi.go.id), gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, ada teks tertulis “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan "1974". Di belakang uang koin tersebut terdapat gambar binatang Komodo, dan tulisan Rp100000.

cek-fakta-Uang-Koin-seratus-ribu-6.pngSumber: URK_Seri_Cagar_Alam_TE_1974-100.000 | Bank Indonesia

Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021, termasuk uang pecahan koin Rp100.000. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

cek fakta Uang Koin seratus ribu 4Sumber: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja | Kompas

Kembali dikutip dari laman Bank Indonesia, Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. 

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

cek fakta Uang Koin seratus ribu 5Sumber: Uang Rupiah Yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat | Bank Indonesia

KESIMPULAN

Menurut hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, video berisi informasi uang koin pecahan Rp100.000 dikeluarkan oleh Bank Indonesia tahun 2021, tidak benar. Pihak BI membantahnya. 

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori fabricated content (Konten Palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES