Cek Fakta Fakta atau Hoaks

CEK FAKTA: Salah! Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar Vaksin Booster

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:40 | 82.66k
Tangkapan layar informasi tentang vaksin booster wajib membayar jika tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tangkapan layar informasi tentang vaksin booster wajib membayar jika tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar informasi melalui situs nasional.live bahwa vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan, wajib berbayar. 

Informasi tersebut dipublikasikan oleh situs nasional.live dalam artikel berjudul "Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”. Artikel tersebut tayang pada 9 Januari 2022. 

Advertisement

cek fakta Vaksin Booster Wajib Bayar 2Sumber: https://nasional.live/berita/2022/01/09/siap-siap-suntik-vaksin-dosis-ketiga-tak-punya-kartu-bpjs-kesehatan-wajib-bayar

CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi bahwa warga yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk bisa mendapatkan suntik vaksin booster, tidak benar.  

Penelusuran kami dengan menggunakan mesin pencari menemukan pernyataan dari pemerintah yang membantah kabar tersebut. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin booster diberikan secara gratis.

Ia membantah informasi yang menyebutkan warga masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

“Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dikutip dari laman resmi satgas covid-19, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

cek fakta Vaksin Booster Wajib Bayar 3Sumber: Awas Hoaks: Vaksin Booster Berbayar untuk Masyarakat yang Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan | covid19.go.id

Pada Selasa (11/1/2022) lalu, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster secara gratis untuk masyarakat. Jokowi menekankan bahwa keselamatan warga merupakan prioritas Pemerintah RI.  

"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," dujar Jokowi dalam keterangannya.

cek fakta Vaksin Booster Wajib Bayar 4Sumber: Presiden RI Jokowi: Vaksin Booster Gratis Bagi Seluruh Masyarakat | TIMES Indonesia

Terkait vaksinasi booster gratis, mengutip mediaindonesia.com, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

cek fakta Vaksin Booster Wajib Bayar 5Sumber: Hoaks Vaksin Booster Berbayar Bagi yang Tidak Punya BPJS Kesehatan | Media Indonesia

KESIMPULAN

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi bahwa warga yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk bisa mendapatkan suntik vaksin booster, tidak benar.  

Pemerintah Indonesia memastikan vaksinasi dosis ketiga atau suntik vaksin booster diberikan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi yang menyebutkan jika masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

Menurut misinformasi/disinformasi yang dikategorikan oleh FirstDraft, informasi tersebut termasuk dalam kategori misleading content (misleading content). Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

---

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES