CEK FAKTA: BPJS Kesehatan atau KIS Dinonaktifkan Jika Setahun Tidak Terpakai

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar sebuah informasi yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan melalui pesan berantai WhatsApp.
Berikut narasi yang beredar:
Advertisement
"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 blnWalaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...Semoga informasi berguna bagi kita semua..."
Sumber tangkapan layar: WhatsApp
Benarkah klaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan?
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim tentang kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan, tidak benar. Penelusuran kami dengan mesin pencari menemukan bahwa kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali, bukan merupakan informasi resmi dari BPJS Kesehatan.
Mengutip Liputan6.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf telah mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar tersebut itu tidak benar.
"Kami tegaskan itu hoaks ya. Tidak ada aturan seperti disebutkan dalam posting-an atau pesan berantai yang viral itu," ujar Iqbal saat dihubungi Jumat (11/2/2022).
"Untuk penerima bantuan iuran, iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dan kita bisa memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi JKN atau cek status melalui Chika di nomor WA 08118750400," ujarnya.
Dalam akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri juga mengunggah postingan terkait hal tersebut pada 10 Februari 2022. Berikut isi postingannya:
Sumber: Instagram/@bpjskesehatan_ri
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan, tidak benar. BPJS Kesehatan telah mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Menurut misinformasi/disinformasi yang dikategorikan oleh FirstDraft, informasi tersebut termasuk dalam kategori misleading content (misleading content). Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
---
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |