CEK FAKTA: Salah, Buah Tanpa Biji Haram dan Berbahaya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video dengan narasi buah tidak berbiji haram dan berbahaya. Video tersebut beredar di media sosial Facebook, dan dibagikan salah satunya oleh akun Story SR DNTV (https://www.facebook.com/storysrdntv) pada 12 Juni 2022.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik disebutkan bahwa buah tanpa biji hasil rekayasa genetik dapat menyebabkan dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Video tersebut juga disertai keterangan buah tanpa biji haram dan berbahaya.
Advertisement
Narasi dalam video tersebut:
Hati2 buah tak berbiji berbahaya dan haram
Akun Story SR NDTV menyertakan narasi dalam postingannya sebagai berikut:
Buah Tanpa Biji Haram
ILMUAN
Sumber: https://www.facebook.com/storysrdntv/videos/755452565811121
Cek Fakta TIMES Indonesia juga menemukan postingan serupa di Facebook dalam bentuk tangkapan layar video. Seperti yang diposting oleh akun Facebook Mawar Tercantiknya Mawar pada 7 Juni 2022 (https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0BrZPhKGk8uPtzFcGf1vdaDrgmpua4shDuoHixF6axCEzoabBNo7bpdiznjRdvCEWl&id=100011363594386).
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta, tidak ada bukti bahwa buah tanpa biji yang dibuat melalui rekayasa genetik berbahaya dan haram. Faktanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa seluruh produk rekayasa genetik yang beredar telah melalui kajian keamanan dan tidak ditemukan adanya bahaya terhadap manusia.
Sumber: Klarifikasi Penjelasan tentang Isu Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik | BPOM RI
Kajian keamanan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap produk rekayasa genetik yang diproduksi di Indonesia, melainkan juga dilakukan terhadap produk rekayasa genetik yang diproduksi oleh negara-negara lain.
Sumber: No, there's nothing wrong with seedless fruits | New Scientist
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa produk rekayasa genetik boleh dilakukan, asal dilakukan untuk kemaslahatan bersama, tidak membahayakan, serta tidak menggunakan gen yang berasal dari tubuh manusia maupun dari sumber yang haram.
Sumber: PDF KEPUTUSAN FATWA | MUI
Pemeriksaan atas narasi serupa juga dilakukan Turnbackhoax.id dalam artikelnya berjudul: [SALAH] Video “Hati2 buah tak berbiji berbahaya dan haram”.
Sumber: [SALAH] Video “Hati2 buah tak berbiji berbahaya dan haram” | Turnbackhoax
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta, tidak ada bukti bahwa buah tanpa biji yang dibuat melalui rekayasa genetik berbahaya dan haram. Faktanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM) menyatakan bahwa seluruh produk rekayasa genetik yang beredar telah melalui kajian keamanan dan tidak ditemukan adanya bahaya terhadap manusia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa produk rekayasa genetik boleh dilakukan, asal dilakukan untuk kemaslahatan bersama.
Menurut mis/disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori Konten Menyesatkan (Misleading content). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.
Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi. Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |