Cek Fakta Fakta atau Hoaks

CEK FAKTA: Gunawan HS Sebut Kabupaten Malang Belum Mandiri, Benarkah?

Jumat, 08 November 2024 - 21:01 | 53.81k
Cek Fakta Debat Pilbup Malang 2024.
Cek Fakta Debat Pilbup Malang 2024.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Debat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 (Debat Pilbup Malang 2024) berlangsung  di DPRD Kabupaten Malang, Jumat  (8/11/2024) malam. Cabup Gunawan HS menyebutkan Kabupaten Malang belum mandiri berdasarkan review BPK.

Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Cabup nomor urut 02 Gunawan HS dalam Debat Pilkada Kabupaten Malang  2024: 

Advertisement

Berdasarkan review BPK, Kabupaten Malang masuk kategori belum mandiri. Hal ini disebabkan oleh kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD yang masih dibawah 25 persen atau masih rendah.

Penelusuran Fakta

Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bahwa pernyataan yang disampaikan Cabup Gunawan HS tentang,  Kabupaten Malang belum mandiri berdasarkan review BPK benar.

Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menyampaikan untuk menuju kemandirian fiskal, diakuinya bahwa setiap daerah diwajibkan ke sana. Untuk menuju fiskal yang sehat ini, debutnya, satu diantaranya bahwa BUMD harus sehat semuanya.

Didik menyatakan, dalam kondisi fiskal daerah yang sehat, maka minimal PAD harus 50 persen dari APBD.

"PAD Kabupaten Malang sekarang masih di angka 25 persen dari total APBD. Jadi perlu waktu. Kalau tahun ini jelas tidak bisa karena pemerintahan kami ini kan terputus. Kami hanya bekerja selama 4 tahun, dan itu efektif hanya 2 tahun 4 bulan," demikian Plt Bupati Malang.

Sumber: TIMES INDONESIA -PAD dan Fiskal Daerah Disorot Dewan, Begini Tanggapan Plt Bupati Malang

Menurut data dari DPRD Kabupaten Malang, ketergantungan Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Ma­lang terhadap pusat, masih tinggi, terutama soal anggaran. Hal itu terlihat dari tingginya proporsi pen­dapatan dari dana transfer yang tercantum dalam RAPBD 2025.

Pada APBD 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 4,68 triliun.
Mayoritas dari dana transfer pemerintah pusat, yakni menembus Rp 3,63 triliun atau 77,67 persen. Sedang pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 1,03 triliun atau 22,12 persen.

Juru Bicara DPRD Kabu­paten Malang Feri Andi Suseko menyampaikan, target pendapatan daerah tahun depan diproyeksikan men­capai Rp5,01 triliun. Dengan rincian PAD Rp1,17 triliun atau 23,46 persen dari total target pendapatan.

Kemudian, pendapatan transfer menca­ pai Rp3,82 triliun atau 76,35 persen. Sedangkan, lain­-lain pendapatan daerah yang sah berkisar Rp9,79 miliar atau 0,19 persen dari total target pendapatan.

”Ini menunjukkan bahwa ketergantungan Kabupaten Malang terhadap dana trans­fer masih sangat tinggi,” ujar Feri, Senin (14/5/2024).

Sumber: Berita Jatim-Ini Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda APBD Pemkab Malang 2025

Menurujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Berdasarkan data DJPK, persentase PAD terhadap APBD Kabupaten Malang belum pernah menyentuh angka 25 persen. Angka tertinggi tercatat pada tahun 2022 dan 2023, masing-masing sebesar 23,3 persen dan 23,45 persen.

Persentase ini menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu 17,88 persen pada 2021 dan 17,34 persen pada 2020. Hingga November 2024, persentase PAD terhadap APBD Kabupaten Malang tercatat hanya sebesar 20,39 persen.

Secara keseluruhan, Pendapatan Daerah Kabupaten Malang mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada dua tahun terakhir terjadi kenaikan yang signifikan dari tahun 2021 hingga 2023. Pada 2023 Kabupaten yang dikenal dengan total sebesar Rp1.025,59 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 715,98 miliar pada 2021. Per November 2024, data PAD Kabupaten Malang tercatat masih berada di angka 677,98 miliar.

Sumber: DJPK Kemenkeu RI-Postur ABPD Kabupaten Malang Tahun 2024

Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berada di Bawah 25 persen, menunjukkan bahwa daerah belum mencapai kemandirian fiskal.

Reviu kemandirian fiskal daerah oleh BPK dinilai akan menghasilkan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) daerah. Nilai IKF berkisar antara 0 (semua belanja dibiayai dengan dana transfer
dan tidak terdapat peranan PAD) hingga 1 (semua belanja dapat dibiayai dengan PAD dan
tidak terdapat dana transfer). Dengan demikian, semakin rendah nilai IKF, maka semakin Belum Mandiri. 

Sebaliknya, semakin tinggi nilai IKF, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah. Kemandirian fiskal daerah dapat dikelompokan menjadi “Belum Mandiri”, “Menuju Kemandirian”, ”Mändiri” dan “Sangat Mandiri".

Dalam data tersebut dijelaskan bahwa jika kontribusi PAD masih rendah, yaitu di bawah 25 persen dari total pendapatan APBD. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Malang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

Sumber: lkpp_2019_1594713274.pdf

Lebih lanjut, data BPK mencatat Kabupaten Malang masuk dalam kategori Belum Mandiri pada tahun 2023. Berdasarkan kriteria kemandirian fiskal, daerah yang kontribusi PAD-nya di bawah 25 persen masuk dalam kategori belum mandiri. Ini berarti Kabupaten Malang belum mampu membiayai sebagian besar kebutuhannya. Data tersebut juga bisa diakses melalui LKPD Kabupaten Malang di situs BPK Jawa Timur.

Sumber: LKPD Kabupaten Malang Tahun 2022 – WTP | BPK Jawa Timur

Kesimpulan

Pernyataan Cabup Gunawan HS dalam debat Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang menyebut  Kabupaten Malang belum mandiri berdasarkan review BPK, benar. 

Klaim bahwa Kabupaten Malang masuk kategori belum mandiri berdasarkan review BPK adalah benar. Berdasarkan kategori Indeks Kemandirian Fiskal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang memang masih di bawah 25 persen, yang menunjukkan bahwa Kabupaten Malang belum mencapai kemandirian fiskal.

Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menerima informasi atau menyebarkan informasi yang benar.

Tentang Kolaborasi Cek Fakta Malang Raya

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim Korda Malang Raya, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Malang, bersama 6 media online: TIMES Indonesia, Malang Posco Media, Surya Malang, Tugu Malang, Berita Jatim, dan Nusa Daily, serta panel ahli dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Malang dan FISIP Universitas Brawijaya.

Tentang Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah media massa dan komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim Cek Fakta TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES